Dishub Surabaya Gembok 11 Angkot di Terminal Joyoboyo Akibat Langgar Aturan Administrasi
Petugas Dishub Surabaya saat melakukan penertiban dan penggembokan terhadap unit lyn yang melanggar aturan di Terminal Intermoda Joyoboyo.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menindak tegas 11 unit angkutan kota (angkot) jenis mikrolet atau lin dalam operasi gabungan yang digelar di Terminal Intermoda Joyoboyo, Rabu 1 April 2026.
Belasan kendaraan tersebut terpaksa digembok petugas karena kedapatan melanggar aturan administrasi serta dinyatakan tidak laik jalan saat pemeriksaan berlangsung.
Plt Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo menyatakan bahwa operasi ini merupakan upaya intensif untuk menjamin keselamatan penumpang di moda transportasi publik.
BACA JUGA:Pastikan Keamanan Kondusif, Polsek Bubutan Intensifkan Patroli Dialogis di Mal BG Junction
Fokus pemeriksaan meliputi dokumen wajib seperti izin trayek, STNK, buku uji KIR, serta kelengkapan surat izin mengemudi para sopir angkutan.
Pihak Dishub telah melakukan sosialisasi kurang lebih satu setengah bulan termasuk sebelum masa Ramadan dan selama bulan puasa bagi para pemilik angkutan.
"Hari ini penertiban mulai kami intensifkan dan akan berlangsung hingga akhir April," ujar Trio di sela-sela operasi yang melibatkan Polsek Wonokromo dan Satlantas Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pelanggaran didominasi oleh masa berlaku izin trayek serta buku uji KIR yang telah habis masa berlakunya.

Mini Kidi Wipes.--
Kendaraan yang tidak menjalani uji kelayakan secara berkala setiap enam bulan sekali dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan publik di jalan raya.
Sebagai sanksi tegas, kendaraan yang melanggar langsung digembok dan ditahan sementara hingga pemilik menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi yang ada.
Dishub juga menggarisbawahi bahwa kendaraan modifikasi tetap wajib memiliki buku KIR karena telah mengalami perubahan pada bentuk fisik kendaraan aslinya.
Penertiban ini sempat mengakibatkan sejumlah penumpang harus turun di tengah perjalanan karena armada yang mereka tumpangi terpaksa dihentikan petugas.

Gempur Rokok Ilegal -----
Pihak Dishub memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi namun menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi keselamatan prioritas utama para penumpang.
Ke depan, operasi serupa akan dilakukan secara rutin di berbagai terminal lain di antaranya Terminal Manukan, Terminal Benowo, hingga Terminal Keputih.
Pemilik angkutan umum di Kota Surabaya diimbau untuk segera memperpanjang masa berlaku izin trayek serta memastikan kondisi kendaraan selalu prima. (alf)
Sumber:







