Polemik Surat Ijo, KPSIS Sentil DPRD Surabaya

Rabu 26-05-2021,20:20 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Umum Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) Harijono mengatakan pantang mundur dan akan terus mengawal perjuangan warga yang ingin merdeka dari belenggu tanah surat ijo. Pihaknya pun mengaku akan memperjuangkan ini hingga ke pusat. Bahkan, dalam waktu dekat akan dibicarakan dengan Kementerian Dalam Negeri soal pengambilalihan status lahan surat ijo. "Karena dari Kementerian Dalam Negeri itu juga sudah mengatakan bahwa aset-aset tanah berstatus surat ijo bukan milik pemerintah kota melainkan milik negara, jadi tidak bisa dijadikan objek retribusi," ucapnya, Rabu (26/5/2021). Sementara itu, Wakil Ketua KPSIS Cosmas Satryo mengungkapkan, bahwa rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Selasa (25/5/2021) kemarin ditutup secara tergesa-gesa oleh Ketua Pansus yakni, Mahfudz. "Karena Ketua Pansus merasa tidak dihormati oleh tamu undangannya yang notabene adalah tim dari KPSIS. Aneh ya, ada tuan rumah yang mengundang tamu, lalu tuan rumahnya merasa tidak dihormati. Bukannya selama ini yang harus dihormati adalah tamu. Anggota dewan kita memang sudah gelap mata sepertinya," tandas Satryo. Ketika disinggung soal rencana pansus yang akan tetap mengesahkan retribusi IPT atau surat ijo dengan memakai Perda yang lama yakni, Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi IPT, Satryo mengaku tidak masalah. "Tidak apa, pakai saja Perda yang lama. Karena di dalam Raperda yang baru ini ada Pasal 41 mengenai pemidanaan bagi warga yang tidak membayar IPT dengan ancaman kurungan penjara 3 bulan atau bayar denda 3 kali lipat dari semua tunggakan," ujarnya. "Jika itu bisa menjadi pilihan yang kondusif bagi situasi dan dinamika Kota Surabaya. Kenapa tidak opsi itu saja yang diambil. Karena jika sampai muncul berita bahwa Raperda kemarin tetap disahkan. Saya yakin perlawanan dan militansi warga akan semakin memuncak," imbuh Satryo. (mg-3/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait