Malang, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mendirikan pos perwakilan di kawasan Kantor Pos Besar Kota Malang, Kamis (15/4/2021). Pendirian pos itu, sebagai salah satu langkah pengawasan barang kiriman yang melalui kantor pos. Terutama, pengawasan terhadap kiriman isi barang cetakan. "Hari ini dari kejaksaan mendirikan pos perwakilan di Kantor Pos Besar Malang. Salah satu yang menjadi objek pengawasan adalah isi barang cetakan. Kami menjalankan salah satu tupoksi, yakni fungsi pengawasan," terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang Yusuf Hadiyanto. Jadi kalau ada kiriman barang hasil cetakan seperti buku, majalah yang dirasa isinya, janggal dan mencurigakan, lanjut Yusuf, pihak kantor pos berkoordinasi dengan petugas kejaksaan di pos perwakilan. Sehingga, tidak perlu jauh jauh datang ke kantor kejaksaan. "Dengan adanya petugas yang ada di sana, akan mempercepat dan mempermudah dalam pengecekan barang. Hal itu sama juga yang kami laksanakan di Imigrasi dalam pengawasan orang asing," lanjutnya. Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, pelaksanaan tupoksi kejaksaan itu, sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf c UU 16/2004 tentang Kejaksaan. Yang menyatakan bahwa kejaksaan melaksanakan kegiatan dalam pengawasan peredaran barang cetakan. Sementara dalam pasal 69 ayat (3) menyebutkan bahwa kejaksaan turut melakukan pengawasan terhadap substansi buku untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum. (edr/fer)
Kejari Kota Malang Buka Pos Perwakilan di Kantor Pos untuk Pengawasan
Kamis 15-04-2021,20:52 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :