Jember, memorandum.co.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Semboro berhasil mengamankan Misru (50), penjual sekaligus pemilik bahan peledak seberat 6 kilogram (Kg). Warga Dusun Curahputih, Desa Patemon Kecamatan Tanggul ini, diamankan di depan Kantor Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, saat akan menunggu pemesan (pembeli), Senin (29/3/2021) sekitar pukul 07.00 pagi. Menurut Kapolsek Semboro AKP Facthur Rahman, penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas yang saat itu sedang melakukan patroli menggunakan mobil strada, di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas berhenti dan melakukan pemeriksaan badan serta barang bawaan, berupa sebuah bungkusan kardus yang taruh di belakang sepeda motor dengan kondisi terikat. " Setelah diperiksa, didapati sebuah clurit di balik bajunya dan kardus berisi serbuk mesiu (bahan peledak). Tanpa perlawanan, tersangka diamankan ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan." ujar Facthur saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021) di ruangannya. Facthur mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku praktik meracik (membuat) bahan peledak dilakoni sudah setahun dan dipelajari secara otodidak. Bahan peledak seberat 6 kilo gram tersebut, sisa hasil racikannya yang terakhir. " Hasil penyidikan, diperkirakan bahan peledak yang dipesan oleh pembeli, dibuat untuk bom ikan atau bondet, masalahnya menurut pelaku, pemesan tidak pernah mengungkapkan untuk apa," katanya Pihaknya akan terus mengembangkan kasus itu, meski menurut Facthur kemungkinan kecil, temuan bahan peledak tersebut ada keterkaitan dengan aksi terorisme. "Arah ke terorisme kemungkinan kecil, karena ini menjelang lebaran, mungkin untuk petasan, tetapi tetap kita periksa secara intensif arahnya kasus ini kemana," paparnya. "Karena saat polisi melakukan penggeledahan dirumahnya, ditemukan, bak sebagai tempat untuk mencampur dan sisa mesiu sekitar 1/2 ons." Imbuhnya. Facthur menjelaskan, bubuk mesiu tersebut berbahan dasar potassium, brown serta belerang. Ketiganya merupakan bahan dasar pembuatan bom yang berkekuatan dahsyat. " Mesiu seberat 6 Kilo gram seandainya jadi bom, diperkirakan daya ledaknya mencapai 100 hingga 200 meter. Maka dari itu untuk bahan peledak akan di bawa ke laboratorium untuk mengetahui campuran," tandas Facthur. Untuk tersangka, sambung Facthur, penyidik mengancam dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang (UU) darurat Nomor 12, ancaman hukumannya minimal 12 tahun penjara. (edy)
Penjual 6 Kg Bahan Peledak Diamankan Polsek Semboro
Selasa 30-03-2021,16:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,07:58 WIB
Soroti Kasus Perundungan Anak Difabel di Surabaya, Praktisi Hukum Desak UU Peradilan Anak Dievaluasi
Senin 19-10-2026,00:05 WIB
Polres Gresik Sapa Jemaat dan Perkuat Silaturahmi
Senin 19-10-2026,07:21 WIB
Antisipasi Panic Buying BBM, Kapolres Kediri Cek Pasokan di Sejumlah SPBU
Senin 19-10-2026,10:47 WIB
Outlet 23 Kenjeran Terang-terangan Promosi di Medsos, Pamerkan Miras hingga Model Pakaian Ketat
Senin 19-10-2026,12:46 WIB
Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Keluarga Korban Sebut Pelaku Lebih dari Satu
Terkini
Senin 19-10-2026,23:09 WIB
Jembatan Timbang Kalimas Baru Mati, Truk Kontainer Bebas Tanpa Penimbangan?
Senin 19-10-2026,22:09 WIB
Pemerintah Andalkan Surfaktan dan Dry Ice untuk Tangani Karhutla di Tengah Kemarau
Senin 19-10-2026,21:32 WIB
Polusi Debu PT CIMP Lamongan Diprotes Warga, DLH Jatuhkan Sanksi
Senin 19-10-2026,21:25 WIB
Kapolda Jatim Kunjungi Ponpes Kediri, Motivasi Santri dan Ingatkan Bahaya Bullying
Senin 19-10-2026,21:23 WIB