Jember, memorandum.co.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Semboro berhasil mengamankan Misru (50), penjual sekaligus pemilik bahan peledak seberat 6 kilogram (Kg). Warga Dusun Curahputih, Desa Patemon Kecamatan Tanggul ini, diamankan di depan Kantor Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, saat akan menunggu pemesan (pembeli), Senin (29/3/2021) sekitar pukul 07.00 pagi. Menurut Kapolsek Semboro AKP Facthur Rahman, penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas yang saat itu sedang melakukan patroli menggunakan mobil strada, di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas berhenti dan melakukan pemeriksaan badan serta barang bawaan, berupa sebuah bungkusan kardus yang taruh di belakang sepeda motor dengan kondisi terikat. " Setelah diperiksa, didapati sebuah clurit di balik bajunya dan kardus berisi serbuk mesiu (bahan peledak). Tanpa perlawanan, tersangka diamankan ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan." ujar Facthur saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021) di ruangannya. Facthur mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku praktik meracik (membuat) bahan peledak dilakoni sudah setahun dan dipelajari secara otodidak. Bahan peledak seberat 6 kilo gram tersebut, sisa hasil racikannya yang terakhir. " Hasil penyidikan, diperkirakan bahan peledak yang dipesan oleh pembeli, dibuat untuk bom ikan atau bondet, masalahnya menurut pelaku, pemesan tidak pernah mengungkapkan untuk apa," katanya Pihaknya akan terus mengembangkan kasus itu, meski menurut Facthur kemungkinan kecil, temuan bahan peledak tersebut ada keterkaitan dengan aksi terorisme. "Arah ke terorisme kemungkinan kecil, karena ini menjelang lebaran, mungkin untuk petasan, tetapi tetap kita periksa secara intensif arahnya kasus ini kemana," paparnya. "Karena saat polisi melakukan penggeledahan dirumahnya, ditemukan, bak sebagai tempat untuk mencampur dan sisa mesiu sekitar 1/2 ons." Imbuhnya. Facthur menjelaskan, bubuk mesiu tersebut berbahan dasar potassium, brown serta belerang. Ketiganya merupakan bahan dasar pembuatan bom yang berkekuatan dahsyat. " Mesiu seberat 6 Kilo gram seandainya jadi bom, diperkirakan daya ledaknya mencapai 100 hingga 200 meter. Maka dari itu untuk bahan peledak akan di bawa ke laboratorium untuk mengetahui campuran," tandas Facthur. Untuk tersangka, sambung Facthur, penyidik mengancam dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang (UU) darurat Nomor 12, ancaman hukumannya minimal 12 tahun penjara. (edy)
Penjual 6 Kg Bahan Peledak Diamankan Polsek Semboro
Selasa 30-03-2021,16:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 10-05-2026,21:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Minimnya Kuota SMA Negeri pada SPMB 2026
Minggu 10-05-2026,20:33 WIB
Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka di Piala Asia 2027
Senin 11-05-2026,06:00 WIB
Janji Kerja di RSUD Berujung Pilu, Belasan Pemuda Pasuruan Lapor Polisi
Senin 11-05-2026,07:59 WIB
Indonesia Jadi Incaran Markas Sindikat Scamming Internasional, Ratusan WNA Diringkus
Senin 11-05-2026,07:48 WIB
Pakar Hukum Pidana Sebut Penagihan Agresif Debt Collector Bisa Masuk Ranah Pidana
Terkini
Senin 11-05-2026,19:52 WIB
Dandim Sumenep Kawal Pengecoran Pondasi Jembatan Perintis Garuda di Ambunten
Senin 11-05-2026,19:47 WIB
Pemerintah Sebut Rasio Utang Indonesia Masih Aman di Level 40,75 Persen
Senin 11-05-2026,19:43 WIB
Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Berlakukan Tax Amnesty Lagi
Senin 11-05-2026,19:38 WIB
Ribuan Hektare Sawah di Lokasi Bencana Sumatera Kembali Ditanami, Sumbar Capai 98 Persen
Senin 11-05-2026,19:32 WIB