Operasi Yustisi, Tim Gabungan Polsek Tanggulangin Jaring 18 Pelanggar Prokes

Selasa 23-03-2021,13:33 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Satgas penanganan Covid-19 wilayah Tanggulangin menggelar operasi yustisi di simpang tiga Jalan Raya Kludan dengan sasaran pengendara yang mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), Selasa (23/3/2021). Operasi yustisi yang digelar Satgas gabungan dari Polsek Tanggulangin, Koramil dan Satpol PP ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanggulangin, AKP Masyhur Ade, dengan tujuan untuk meningkat kesadaran masyarakat agar tetap mematuhi penerapan Prokes di masa pandemi. "Razia ini diharapkan masyarakat sadar diri untuk pentingnya mematuhi prokes," ujar AKP Masyhur. Mantan Kasat Polair Gersik ini juga menyebut, Polri bersama Unsur TNI dan Satpol PP selalu memberikan imbauan kepada seluruh warga masyarakat, agar tetap selalu memperhatkan Prokes di antaranya. “Kami selalu mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker, menjaga Jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi,” tegas Kapolsek. Di samping memberikan imbauan, petugas juga menindak pelanggar prokes yang masih bandel. Dengan memberikan sanksi berupa teguran tertulis, surat tindak pindana ringan (tipiring) untuk mekakukan sidang tipiring di pengadilan Negeri Sidoarjo. "Sedikitnya ada 18 pelanggar yang terjaring," tandasnya.(bwo/jok)

Tags :
Kategori :

Terkait