SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel selama 6 bulan penjara, Senin (17/6). Dalam tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, aktris FTV ini terbukti melanggar UU ITE terkait penyebaran konten asusila. "Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan penjara," kata JPU Sri Rahayu. Keluar dari ruang sidang yang digelar di ruang Garuda I, Vanessa lebih banyak diam dan tak menjawab pertanyaan wartawan. Sebelum memasuki ruang tahanan, Vanessa sempat memeluk seorang wanita tim kuasa hukumnya untuk berpamitan masuk ke tahanan. Menanggapi tuntutan itu, Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa Angel akan mengajukan pembelaan, Kamis (20/6) lusa. Menurut Malik, bahwa tuntutan enam bulan yang dilayangkan oleh JPU terlalu berat. Sebab, selama ini tidak ada saksi-saksi kunci yang dapat dihadirkan di persidangan. "Tuntutan enam bulan terlalu berat sekali bagi kami. Karena banyak dari saksi-saksi dan BAP yang tidak dihadirkan oleh kepolisian maupun JPU," ungkap Abdul Malik. Tak hanya itu, Malik menganggap beberapa saksi ahli yang dihadirkan pun tidak sesuai fakta persidangan. "Hanya satu saksi IT, dan saksi itu juga bohong yang dari ITS. Jadi dia mengatakan hadir di polda pukul 09.00, ternyata di BAP tertulis pukul 16.00. Jadi saksi yang benar itu saksi yang dari hotel," imbuh Abdul Malik. Tak hanya itu, Abdul Malik dan tim berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bila memang Vanessa Angel dinyatakan bersalah. "Hari Rabu saya ke Jakarta untuk menyusun pledoi bersama tim kuasa hukum lainnya. Kalau ini dikatakan bersalah, 200 juta masyarakat Indonesia akan sengsara semua, karena chatting pribadi akan membuat orang jadi terpidana,” kata Abdul Malik. (alf/fer/nov)
Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan
Selasa 18-06-2019,09:26 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,10:39 WIB
Tak Perlu Antre Lama, Inovasi BPJS Kesehatan Semakin Memanjakan Peserta JKN
Rabu 09-09-2026,14:07 WIB
Polres Gresik Hadir Langsung Dampingi Anak 14 Tahun yang Alami Trauma, Berharap Kembali Sekolah
Rabu 09-09-2026,08:54 WIB
Polisi Bubarkan Romli Oknum Anggota Pagar Nusa, Puluhan Kendaraan Digiring ke Mapolres Bojonegoro
Rabu 09-09-2026,18:01 WIB
Bukan Curanmor, Aksi Pengamen Gasak Rokok Kaleng di Semampir Berakhir Damai
Rabu 09-09-2026,11:28 WIB
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Tekankan Percepatan Perkara, Jangan Ada yang Mengambang
Terkini
Kamis 10-09-2026,07:01 WIB
Hadiri HUT Demokrat, Presiden Prabowo: Bersaing dan Kritik Boleh Tapi Tetap Rukun dan Bersahabat
Kamis 10-09-2026,06:52 WIB
Menpora Erick Tegaskan Pelatnas Kini Punya Spesifikasi Jelas dan Terukur
Kamis 10-09-2026,06:43 WIB
Lamongan Jadi Tuan Rumah Ekstranas 2026, Siap Tampilkan Potensi Madrasah se-Indonesia
Kamis 10-09-2026,05:56 WIB