SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel selama 6 bulan penjara, Senin (17/6). Dalam tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, aktris FTV ini terbukti melanggar UU ITE terkait penyebaran konten asusila. "Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan penjara," kata JPU Sri Rahayu. Keluar dari ruang sidang yang digelar di ruang Garuda I, Vanessa lebih banyak diam dan tak menjawab pertanyaan wartawan. Sebelum memasuki ruang tahanan, Vanessa sempat memeluk seorang wanita tim kuasa hukumnya untuk berpamitan masuk ke tahanan. Menanggapi tuntutan itu, Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa Angel akan mengajukan pembelaan, Kamis (20/6) lusa. Menurut Malik, bahwa tuntutan enam bulan yang dilayangkan oleh JPU terlalu berat. Sebab, selama ini tidak ada saksi-saksi kunci yang dapat dihadirkan di persidangan. "Tuntutan enam bulan terlalu berat sekali bagi kami. Karena banyak dari saksi-saksi dan BAP yang tidak dihadirkan oleh kepolisian maupun JPU," ungkap Abdul Malik. Tak hanya itu, Malik menganggap beberapa saksi ahli yang dihadirkan pun tidak sesuai fakta persidangan. "Hanya satu saksi IT, dan saksi itu juga bohong yang dari ITS. Jadi dia mengatakan hadir di polda pukul 09.00, ternyata di BAP tertulis pukul 16.00. Jadi saksi yang benar itu saksi yang dari hotel," imbuh Abdul Malik. Tak hanya itu, Abdul Malik dan tim berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bila memang Vanessa Angel dinyatakan bersalah. "Hari Rabu saya ke Jakarta untuk menyusun pledoi bersama tim kuasa hukum lainnya. Kalau ini dikatakan bersalah, 200 juta masyarakat Indonesia akan sengsara semua, karena chatting pribadi akan membuat orang jadi terpidana,” kata Abdul Malik. (alf/fer/nov)
Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan
Selasa 18-06-2019,09:26 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,19:07 WIB
Pemkot Surabaya Hentikan Rumah Potong Unggas di Bratang Gede, Segel Dua Bangunan
Jumat 23-10-2026,19:21 WIB
Cegah Kejahatan Transnasional di Pulau Terluar, Divhubinter Polri Perkuat Pengawasan ke Trenggalek
Jumat 23-10-2026,18:57 WIB
Empat Kepala OPD Kota Madiun Definitif Tunggu Rekomendasi Provinsi, Lima Jabatan Lain Menanti Izin Seleksi
Jumat 23-10-2026,17:25 WIB
Gegara Terlilit Utang Judol Rp80 Juta, Motif Duo Perampok Toko Emas Jember
Sabtu 24-10-2026,04:15 WIB
Krisis Air Bersih Mengancam, Ini Cara Menjaga Cadangan Air Tanah
Terkini
Sabtu 24-10-2026,13:32 WIB
Kapolres Kediri Perkuat Peran Warga Jaga Kamtibmas, Ajak Aktifkan Kembali Poskamling
Sabtu 24-10-2026,13:17 WIB
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Randuagung Cek Lahan Jagung Warga
Sabtu 24-10-2026,12:57 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Geneng Dorong Warga Manfaatkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan
Sabtu 24-10-2026,12:37 WIB
Jaga Kondusifitas Wilayah, Kapolsek Kedunggalar Ajak Jamaah Masjid Darussalam Ikut Jaga Kamtibmas
Sabtu 24-10-2026,12:12 WIB