SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel selama 6 bulan penjara, Senin (17/6). Dalam tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, aktris FTV ini terbukti melanggar UU ITE terkait penyebaran konten asusila. "Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan penjara," kata JPU Sri Rahayu. Keluar dari ruang sidang yang digelar di ruang Garuda I, Vanessa lebih banyak diam dan tak menjawab pertanyaan wartawan. Sebelum memasuki ruang tahanan, Vanessa sempat memeluk seorang wanita tim kuasa hukumnya untuk berpamitan masuk ke tahanan. Menanggapi tuntutan itu, Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa Angel akan mengajukan pembelaan, Kamis (20/6) lusa. Menurut Malik, bahwa tuntutan enam bulan yang dilayangkan oleh JPU terlalu berat. Sebab, selama ini tidak ada saksi-saksi kunci yang dapat dihadirkan di persidangan. "Tuntutan enam bulan terlalu berat sekali bagi kami. Karena banyak dari saksi-saksi dan BAP yang tidak dihadirkan oleh kepolisian maupun JPU," ungkap Abdul Malik. Tak hanya itu, Malik menganggap beberapa saksi ahli yang dihadirkan pun tidak sesuai fakta persidangan. "Hanya satu saksi IT, dan saksi itu juga bohong yang dari ITS. Jadi dia mengatakan hadir di polda pukul 09.00, ternyata di BAP tertulis pukul 16.00. Jadi saksi yang benar itu saksi yang dari hotel," imbuh Abdul Malik. Tak hanya itu, Abdul Malik dan tim berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bila memang Vanessa Angel dinyatakan bersalah. "Hari Rabu saya ke Jakarta untuk menyusun pledoi bersama tim kuasa hukum lainnya. Kalau ini dikatakan bersalah, 200 juta masyarakat Indonesia akan sengsara semua, karena chatting pribadi akan membuat orang jadi terpidana,” kata Abdul Malik. (alf/fer/nov)
Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan
Selasa 18-06-2019,09:26 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-04-2026,21:40 WIB
Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Duduksampeyan Gresik, 1 Pengendara Motor Tewas
Sabtu 04-04-2026,07:43 WIB
Dari Potensi Lokal ke Prestasi Nasional, Desa BRILiaN Sausu Tambu Perkuat Ekonomi Pesisir
Jumat 03-04-2026,16:02 WIB
Polsek Wiyung Pastikan Ibadah Jumat Agung di GKJW Berjalan Khidmat
Jumat 03-04-2026,22:59 WIB
Dinkes Jatim Klaim Kasus Campak Awal 2026 Menurun Dibanding 2025
Terkini
Sabtu 04-04-2026,15:35 WIB
Keracunan Massal Simokerto Surabaya Diduga Berasal dari Berkat Selamatan Warga
Sabtu 04-04-2026,15:26 WIB
Mitra SPPG BGN Madiun Bentuk Paguyuban Kawal Kualitas MBG
Sabtu 04-04-2026,15:13 WIB
Puluhan Warga Simokerto Surabaya Keracunan Masal
Sabtu 04-04-2026,15:09 WIB
Wujudkan Swasembada Pangan, Dirut Bulog Pimpin Panen Raya di Ngawi
Sabtu 04-04-2026,15:04 WIB