SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel selama 6 bulan penjara, Senin (17/6). Dalam tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, aktris FTV ini terbukti melanggar UU ITE terkait penyebaran konten asusila. "Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan penjara," kata JPU Sri Rahayu. Keluar dari ruang sidang yang digelar di ruang Garuda I, Vanessa lebih banyak diam dan tak menjawab pertanyaan wartawan. Sebelum memasuki ruang tahanan, Vanessa sempat memeluk seorang wanita tim kuasa hukumnya untuk berpamitan masuk ke tahanan. Menanggapi tuntutan itu, Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa Angel akan mengajukan pembelaan, Kamis (20/6) lusa. Menurut Malik, bahwa tuntutan enam bulan yang dilayangkan oleh JPU terlalu berat. Sebab, selama ini tidak ada saksi-saksi kunci yang dapat dihadirkan di persidangan. "Tuntutan enam bulan terlalu berat sekali bagi kami. Karena banyak dari saksi-saksi dan BAP yang tidak dihadirkan oleh kepolisian maupun JPU," ungkap Abdul Malik. Tak hanya itu, Malik menganggap beberapa saksi ahli yang dihadirkan pun tidak sesuai fakta persidangan. "Hanya satu saksi IT, dan saksi itu juga bohong yang dari ITS. Jadi dia mengatakan hadir di polda pukul 09.00, ternyata di BAP tertulis pukul 16.00. Jadi saksi yang benar itu saksi yang dari hotel," imbuh Abdul Malik. Tak hanya itu, Abdul Malik dan tim berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bila memang Vanessa Angel dinyatakan bersalah. "Hari Rabu saya ke Jakarta untuk menyusun pledoi bersama tim kuasa hukum lainnya. Kalau ini dikatakan bersalah, 200 juta masyarakat Indonesia akan sengsara semua, karena chatting pribadi akan membuat orang jadi terpidana,” kata Abdul Malik. (alf/fer/nov)
Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan
Selasa 18-06-2019,09:26 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 15-05-2026,20:52 WIB
Hujan di Hulu Semeru Sebabkan Wilayah Sukodono Lumajang Dilanda Banjir
Jumat 15-05-2026,16:01 WIB
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Polisi Sebut WNA India Diduga Bunuh Diri karena Himpitan Ekonomi
Jumat 15-05-2026,22:26 WIB
Wanita Asal Cianjur Diduga Lompat dari Jembatan Suramadu, Jenazah Ditemukan di Perairan Koarmada II
Jumat 15-05-2026,18:51 WIB
Gemerlap Surabaya Vaganza 2026, Ini Rute, 15 Titik Parkir, dan Rekayasa Lalu Lintasnya
Sabtu 16-05-2026,07:00 WIB
Sekam Padi Jadi Komoditas Ekspor, UMKM Binaan Polres Gresik Mendunia
Terkini
Sabtu 16-05-2026,15:25 WIB
Serahkan SK DKS 2026-2029, Wali Kota Eri Gratiskan Fasilitas Publik untuk Seniman Surabaya
Sabtu 16-05-2026,15:12 WIB
Kapolres Tulungagung Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026 di Desa Jeli
Sabtu 16-05-2026,14:32 WIB
Wabup Situbondo Lepas Onthelis IVCA 2026 dari Tugu 1000 KM Panarukan
Sabtu 16-05-2026,14:26 WIB
Pemkot Surabaya Buka Ruang Publik Ramah Seniman dan Budayawan
Sabtu 16-05-2026,14:09 WIB