SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel selama 6 bulan penjara, Senin (17/6). Dalam tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, aktris FTV ini terbukti melanggar UU ITE terkait penyebaran konten asusila. "Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan penjara," kata JPU Sri Rahayu. Keluar dari ruang sidang yang digelar di ruang Garuda I, Vanessa lebih banyak diam dan tak menjawab pertanyaan wartawan. Sebelum memasuki ruang tahanan, Vanessa sempat memeluk seorang wanita tim kuasa hukumnya untuk berpamitan masuk ke tahanan. Menanggapi tuntutan itu, Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa Angel akan mengajukan pembelaan, Kamis (20/6) lusa. Menurut Malik, bahwa tuntutan enam bulan yang dilayangkan oleh JPU terlalu berat. Sebab, selama ini tidak ada saksi-saksi kunci yang dapat dihadirkan di persidangan. "Tuntutan enam bulan terlalu berat sekali bagi kami. Karena banyak dari saksi-saksi dan BAP yang tidak dihadirkan oleh kepolisian maupun JPU," ungkap Abdul Malik. Tak hanya itu, Malik menganggap beberapa saksi ahli yang dihadirkan pun tidak sesuai fakta persidangan. "Hanya satu saksi IT, dan saksi itu juga bohong yang dari ITS. Jadi dia mengatakan hadir di polda pukul 09.00, ternyata di BAP tertulis pukul 16.00. Jadi saksi yang benar itu saksi yang dari hotel," imbuh Abdul Malik. Tak hanya itu, Abdul Malik dan tim berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bila memang Vanessa Angel dinyatakan bersalah. "Hari Rabu saya ke Jakarta untuk menyusun pledoi bersama tim kuasa hukum lainnya. Kalau ini dikatakan bersalah, 200 juta masyarakat Indonesia akan sengsara semua, karena chatting pribadi akan membuat orang jadi terpidana,” kata Abdul Malik. (alf/fer/nov)
Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan
Selasa 18-06-2019,09:26 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 04-11-2024,16:53 WIB
Kejagung Amankan Ketua PN Surabaya
Senin 04-11-2024,17:32 WIB
Humas PT Bantah Ada Penangkapan Ketua PN Surabaya
Senin 04-11-2024,14:48 WIB
Jaksa KPK Hadirkan 26 Saksi Perkara Gus Muhdlor
Selasa 05-11-2024,06:28 WIB
Perihal Contekan, Debat Kedua Pilkada Blitar Berakhir Ricuh
Senin 04-11-2024,19:15 WIB
Tri Rismaharini Terpesona Keindahan Batik Khas Probolinggo: Cantik Sekali, Punya Makna Mendalam
Terkini
Selasa 05-11-2024,12:05 WIB
Kapolres Jember Ajak Komunitas Motor dan Mobil Jalin Persatuan demi Pilkada Damai
Selasa 05-11-2024,12:03 WIB
Polisi Edukasi Bahaya Seks Bebas
Selasa 05-11-2024,12:01 WIB
Bhabinkamtibmas Mulyorejo Sukses Tingkatkan Ketahanan Pangan, Ekonomi Warga Meroket
Selasa 05-11-2024,11:21 WIB
Istri Jadi Tersangka, Edward Tannur Terlihat di Kejati Jatim
Selasa 05-11-2024,11:18 WIB