Malang, Memorandum.co.id - Sidang diskusi antara Forum Komunikasi Pedagang dan UMKM (FKPU) Cemorokandang dengan PT Bukit Barisan di Disnaker-PMPTSP, Block Office, Pemkot Malang, Kamis, (18/03/2021) belum memenuhi titik temu. Diskusi terkait rencana pendirian toko modern di kawasan Cemorokandang itu, menghasilkan, bahwa kedua pihak harus kembali mediasi. Ketua Forum Komunikasi Pedagang dan UMKM (FKPU) Cemorokandang, Norman Avianto menerangkan, bahwa warga menolak adanya pembangunan retail modern di Kelurahan Cemorokandang. Mengacu pasal 23 (2) Perda Kota Malang no. 23/2010 bahwa, pendirian toko modern dikelola jaringan minimarket hanya dapat dilakukan pada jarak 500 meter antar minimarket, toko dan pasar tradisional/usaha perdagangan mikro. "Di aturanya sudah jelas minimal 500 meter. Sedangkan banyak warga yang hanya berjarak 50 sampai 150 meter dari rencana pembangunan minimarket tersebut," terangnya, Kamis (18/03/2021). Sebelumnya kedua pihak sudah beberapa kali bertemu. Hingga saat ini, belum ada izin yang jelas terkait pembangunan usaha tersebut. "Hari ini (kemarin) kami sudah bertemu. Diputuskan untuk dikembalikan penyelesaian pihak perusahaan terkait mediasi dengan masyarakat khususnya pedagang," lanjutnya. Namun demikian, FKPU tetap membuka solusi kerjasama usaha modern yang melibatkan warga setempat. Sementara itu, Lurah Cemorokandang, Ahmad Ridwan membebaskan apabila PT Bukit Permai Indah mengajak mediasi. "Apabila dari PT Bukit Permai Indah mau melakukan mediasi, silahkan bisa diproses sendiri bersama dengan pihak terkait," ungkapnya. Perwakilan PT Bukit Permai Indah yang tidak berkenan disebutkan namanya menyampaikan, pihaknya akan tetap mengikuti proses perizinan. "Kami masih akan mengikuti proses yang ada, dan menjalan sesuai dengan prosedur perizinan," katanya. (edr)
Rencana Pembangunan Toko Modern di Cemorokandang Masih Belum Ada Titik Temu
Jumat 19-03-2021,08:22 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :