Jambret di Karangrejo Dibekuk, Pelaku Gentayangan Malam Hari
Pelaku jambret berinisial APK saat diamankan polisi di Tulungagung.-Firman Imansyah -
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Unit Reskrim Polsek Karangrejo mengungkap kasus penjambretan yang meresahkan warga dengan menangkap pelaku berinisial APK (25) di wilayah Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Senin, 26 Januari 2026.
BACA JUGA:Penjambret Lansia Dibekuk Tim Macan Agung Polres Tulungagung
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Mini Kidi--
Kapolsek Karangrejo AKP Neni Sasongko menjelaskan, peristiwa penjambretan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 dini hari di Jalan Raya Dusun Mojogithik, Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo.
Korban berinisial NF (24), warga Kecamatan Sendang, kehilangan sejumlah barang berharga dan mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Penipuan Bermodus Jasa Spiritual Pembuat Emas
“Korban seorang perempuan melintas di lokasi yang kondisi jalannya gelap dan sepi. Pelaku kemudian membuntuti dari belakang dan melakukan penjambretan secara paksa hingga korban terjatuh,” terang AKP Neni Sasongko, Selasa, 27 Januari 2026.
Selain itu, Unit Reskrim Polsek Karangrejo yang didukung Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Sendang melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta mempersempit pergerakan pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah pada satu orang terduga pelaku. Kami kemudian melakukan penindakan bersama Resmob dan Unit Reskrim Polsek Sendang,” lanjutnya.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Tulungagung Cek Sejumlah SPBU, Pastikan Pertalite Aman dan Sesuai Ketentuan
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Senin sore sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru. Pelaku berinisial APK (25), warga Tulungagung, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, dan sejumlah barang milik korban masih dikuasainya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali selama Januari 2026. Namun, dua aksi lainnya yang dilakukan di Desa Picisan dan Desa Nglutung, Kecamatan Sendang, gagal karena korban melawan dan berhasil mempertahankan barangnya.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap 6 Penjual Miras Ilegal, 3.037 Botol Disita
Sumber:
