Polres Blitar Gulung Belasan Pengedar Narkoba

Selasa 16-03-2021,16:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Blitar, Memorandum.co.id - Kapolres Blitar, AKBP Leonard M. Sinambela memimpin press rilis kasus narkoba. Dalam minggu pertama di Bulan Maret, Satreskoba Polres Blitar berhasil meringkus 12 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil dobel L. Para tersangka di antaranya kasus Sabu, HS alias Sentong (38), TH alias Pikchu (34), AM alias Ali (44), AFS alias Mbetu (33), sedangkan FCW alias Kampret (24), HS (20), DEP (18), SCU alias Uda (23), AND alias Sadak (42), YD alias Dedi (45), WP alias Gamol (21), ICA alias Semprul (23), ditangkap dengan barang bukti Okerbaya atau pil double L. Dari para tersangka, Satreskoba Polres Blitar berhasil mengamankan barang bukti di antaranya Sabu 1,4 gram, pil double L 21.700 butir, uang tunai Rp 587.000, Handphone 4 unit, 1 unit timbangan, alat bong atau pipa kaca, serta barang bukti lainnya. Salah satu pengedar, AL 44th ditangkap di warung kopi Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual sabu dengan BB 0,70 gr dan setelah dikembangkan petugas kembali menangkap AF 33 th warga Desa Bendiljatikulon, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung. Sedangkan untuk salah satu kasus pil double L, Satreskoba Polres Blitar menangkap DD (45) warga Desa Sawentar Kanigoro dengan barang bukti 17.375 butir pil double L yang oleh tersangka dipecah menjadi paket yang berisi mulai 5 butir, 10 butir, dan 20 butir yang dipasarkan oleh tersangka kepada para konsumen. Kapolres mengatakan, penangkapan pelaku tersebut setelah Satreskoba melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan pil double L. Pelaku ditangkap di rumahnya dan tidak bisa berkutik karena masih membawa barang bukti belasan ribu pil dengan dipecah berbagai paket narkoba siap jual. “Pelaku telah menyiapkan barang haram tersebut menjadi paket kecil siap edar,” kata Kapolres. Leonard menambahkan, saat ini pelaku dalam penyidikan Satreskoba untuk mengembangkan siapa pemasok barang haram tersebut. Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 ayat I UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara, serta Pasal 196 dan 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.(pra)

Tags :
Kategori :

Terkait