Dukung Bupati, Kapolres Bangkalan Sepakat Jalur Hukum Jalan Terakhir Tengahi Sengketa Pilkades

Jumat 12-03-2021,14:21 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Bangkalan, Memorandum.co.id - Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron mengungkapkan rasa simpatinya terhadap sebagian warga Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, termasuk Wakil Ketua BPD, Muhaimin yang berinisiatif menempuh jalur hukum untuk menengahi sengketa pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD). Apresiasi positif itu diunggah Ra Latif, sapaan akrab Bupati, seusai menerima salinan penetapan putusan perkara dari PTUN Surabaya atas sengketa pembetukan P2KD di Desa Mrandung, Senin (8/3) lalu. Dalam konteks ini, PTUN melalui Penetapan Nomor 22/PEN-DIS/PTUN Surabaya Tanggal 3 Maret 2021 telah memenangkan Bupati Bangkalan sebagai tergugat atas perkara Nomor 22/G/2021/PTUN yang didaftarkan pada tanggal 23 Pebruari 2021. “Baik pribadi maupun atas nama Pemkab, saya sangat simpati dan hormat terhadap sebagian warga Desa Mrandung yang berinisiatif menempuh jalur hukum untuk menengahi sengketa pembentukan P2KD itu,” kata Ra Latif. Cara ini dinilai jalan akhir terbaik, bermartabat dan proporsional, setelah upaya lewat jalur musyawarah mentok atau menemui jalan buntu. Untuk itu, rambu-rambu mekanisme dan prosedur semacam itu, harap Ra Latif, patut ditauladani oleh seluruh warga, Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Tomas) dan Tokoh Pemuda (Toga). Termasuk para Calon Kepala Desa (Cakades), anggota P2KD dan BPD di 120 desa penyelenggara Pilkades Serentak 5 Mei 2021 mendatang. Pernyataan dan harapan simpati Bupati itu segera direspon dengan sigap oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto. Sebagai penaggung jawab utama pengamanan Pilkades Serentak, Didik, sapaan akrab Kapolres, bersama anggota Forkopimda sangat sepedapat dan setuju dengan sikap Bupati. “Jika terjadi sengketa saat proses tahapan Pilkades, jangan diselesaikan dengan cara-cara yang kurang beradab. Termasuk tindakan anarkistis. Apalagi sampai berujung bentrok fisik,” ucap Didik. Cara-cara seperti itu, selain tidak proporsional, tidak simpatik dan melanggar hukum, juga sangat mengganggu stabilitas kamtibmas dan kondusifitas daerah. Itu sebabnya, Didik sangat mendukung penegasan dan harapan Bupati R Abdul Latif Amin Imron.Jika sewaktu-waktu kembali terjadi sengketa di sela proses tahapan Pilkades Serentak, coba dulu melalui selesaikan lewat forum musyawarah, baik di tingkat Forkopimcam maupun berlanjut ke tingkat Forkopimda. ”Jika mentok, barulah selesaikan secara hukum melalui jalur PTUN. Jangan pakai cara otot dan okol. Ingat, Indonesia adalah negara hukum,” tegas Didik. Untuk itu, Didik mengisyaratkan agar semua Kapolsek di 17 Polsek jajaran segera aktif meneruskan pesan dan harapan simpatik Bupati, baik kepada Cakades, anggota P2KD dan BPD, maupun Toga, Tomas dan Toda. Utamanya di lingkup 120 desa penyelenggaran Pilkades serentak. (ras)

Tags :
Kategori :

Terkait