Pelaku Penganiayaan di Kejayan Ditangkap, 1 Buron

Pelaku Penganiayaan di Kejayan Ditangkap, 1 Buron

Polsek Kejayan.-Hari Mujianto/Muh Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Kejayan berhasil meringkus satu dari dua pelaku penganiayaan terhadap Deni Saputro, warga Dusun Kesek, Desa Wrati, Kecamatan Kejayan. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 10 November 2024.

BACA JUGA:Reskrim Polsek Kejayan Bekuk 2 Penadah Motor Curian

Pelaku yang berhasil diamankan adalah AG (23), warga Desa/Kecamatan Kejayan. Ia diringkus pada Selasa 13 November 2024 di kediamannya.

BACA JUGA:Polsek Kejayan Tangkap Terduga Pelaku Kejahatan Bersenjata Tajam

Kanitreskrim Polsek Kejayan, Aiptu Hasanudin menjelaskan, motif penganiayaan ini bermula dari upaya korban menagih utang Rp 11 juta kepada pelaku. Namun, upaya penagihan tersebut berujung cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan. Korban mengalami penganiayaan oleh AG bersama kakaknya.

BACA JUGA:Kapolsek Kejayan Cek Posko Covid-19 di Desa Kurung

"Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku," ungkap Aiptu Hasanudin, Kamis 28 November 2024.

BACA JUGA:Minimalisir Kriminalitas, Polsek Kejayan Patroli Jelang Malam

Saat ini, polisi masih memburu pelaku lainnya yang masih berstatus buron. Atas perbuatannya, AG dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (hm/mh)

Sumber: