Polemik P2KD Mrandung Tuntas, Bupati Bangkalan Menangkan Perkara Gugatan di PTUN Surabaya

Kamis 11-03-2021,18:08 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Bangkalan, memorandum.co.id - Polemik soal proses pembentukan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) di Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, secara yuridis, kini tuntas. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memutuskan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron memenangkan perkara gugatan atas pembentukan P2KD di Desa Mrandung, yang dilayangkan Muhaimin, Wakil Ketua DPD setempat. Penegasan itu dikemukanan Kepala Dinas Komnifo Bangkalan DR Agus Sugianto Zein melalui keterangan pers-nya, Rabu (10/3/2021). ”Salinan penetapan putusan perkara itu sudah diterima Bapak Bupati, Senin (8/3/2021),” kata Agus Zein. Dalam konteks ini, PTUN melalui Penetapan Nomor 22/PEN-DIS/PTUN Surabaya Tanggal 3 Maret 2021, telah memanangkan Bupati Bangkalan sebagai tergugat atas perkara Nomor 22/G/2021/PTUN yang didaftarkan pada 23 Pebruari 2021. Putusan PTUN itu, menurut Agus, sekaligus mempertegas bahwa informasi yang beredar di media sosial dan media online yang menjelaskan, bahwa Surat Bupati Bangkalan Nomor 141/302/433.110/2021 tanggal 19 Pebruari 2021 batal dan tidak syah, jelas tidak benar alias hoax. Dengan demikian, sesuai arahan Ra Latif, sapaan akrab Bupati, Agus Zein mewanti-wanti agar seluruh pihak terkait objek perkara, termasuk P2KD, agar kembali fokus bekerja mempersiapkan seluruh tahapan dan proses pemilihan kepala desa dengan baik, benar dan proporsional. Sebagaimana diberitakan, Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, merupakan salah satu dari 120 desa penyelenggara pilkades serentak di Kabupaten Bangkalan, yang rencananya bakal dihelat Rabu (5/5/2021) mendatang. Namun, usai pembentukan P2KD di Desa Mrandung, mendadak kisruh. Itu terjadi menyusul terbitnya surat perintah Bupati Nomor 141/302/433.110/2021 tanggal 19 Pebruari 2021, yang mengamanatkan agar dilakukan perubahan dan perbaikan atas susunan personal dalam P2KD yang sudah terbentuk. Tujuannya, selain demi kondusifitas wilayah, juga agar netralitas P2KD lebih terjaga. Kebijakan itu segera mendapat respons dari warga. Termasuk Muhaimin, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD ). Bupati dianggap intervensi atas pembentukan P2KD. Muhaimin melalui kuasa hukumnya, Adil Pranajaya, kemudian berinisiatif melanyangkan gugatan melalui PTUN Surabaya. Menyikapi itu, Bupati R Abdul Latif Amin Imron, mengaku sangat menghargai langkah hukum yang ditempuh warga Desa Mrandung untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Termasuk persoalan pembentukan P2KD. ”Inisiatif warga itu membuktikan bahwa alam demokrasi di Kabupaten Bangkalan bergulir sehat,” kata Ra Latif, sapaan akrab bupati. (ras/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait