PPDI Berharap Lumajang Jadi Kabupaten yang Ramah Terhadap Penyandang Disabilitas

Rabu 03-03-2021,21:21 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Lumajang, memorandum.co.id - Audiensi Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) di Kabupaten Lumajang dengan Komisi D DPRD Lumajang dengan agenda perlindungan disabilitas baik dari aspek sosial, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, dan perda disabilitas. Acara di ruang paripurna DPRD Kabupaten Lumajang dihadiri Ketua PPDI Kabupaten Lumajang Ali Muslimin beserta jajaran pengurus lain, Dosen Lembaga Layanan Dikti Wilayah VII Jatim Universitas Lumajang Ratnaningsih dan diterima Ketua Komisi D Supratman beserta anggota serta Dinas Sosial Kabupaten Lumajang. Ketua PPDI Lumajang Ali Muslimin mengatakan, bahwa audiensi adalah bagian dari upaya dalam mendorong kebijakan pemerintah untuk kesejahteraan kaum disabilitas. "Harapan kami dalam masa kepemimpinan DPRD Kabupaten Lumajang saat ini bisa merealisasikan Perda Disabilitas di Lumajang, karena sempat tertunda pembahasannya karena beberapa kali pergantian periode sebelumnya. Harapan selanjutnya semua pihak bisa jemput bola dalam memperhatikan disabilitas terutama di pelosok desa," ujarnya Sementara itu ditunjuk sebagai juru bicara pada acara tersebut, Ratnaningsih menyampaikan, bahwa tujuan audiensi ini adalah sebagai upaya para penyandang disabilitas khususnya yang ada di Lumajang agar bisa mendapatkan perlindungan baik dari aspek sosial, pendidikan, kesehatan serta pelayanan publik melalui peraturan daerah. “Tentunya harus ada payung hukum atau peraturan daerah yang mengatur perlindungan terhadap para penyandang disabilitas khususnya di Kabupaten lumajang,” ujar Ratna. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa banyak persoalan-persoalan dari mulai dari pendataan yang tidak mencakup keseluruhan penyandang disabilitas didaerah daerah sampai penyediaan sarana maupun prasarana yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas. Ini tentunya menjadi permasalahan tersendiri bagi penyandang ketika mereka harus tempat tempat terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik. “fasilitas publik seperti perpustakaan mungkin belum banyak menyediakan referensi bacaan yang menggunakan huruf braille, tempat parkir khusus bagi disabilitas, bahkan masih banyak sekali para disabilitas ini yang tidak mempunyai identitas sehingga ketika ada bantuan bantuan sosial dari pemerintah mereka tidak bisa memperoleh bantuan karena tidak mempunyai identitas yang merupakan syarat utama, ” tambahnya. Ratnaningsih menambahkan, dengan audiensi ini Kabupaten Lumajang menjadi kota/kabupaten yang ramah disabilitas artinya segala layanan publik atau fasilitas publik tetap memperhatikan pembangunannya bagi kaum disabilitas. Karena selama ini tidak ada bangunan yang peduli atau ramah disabilitas . sehingga mereka mengalami kesulitan menjangkau akses fasilitas umum. Sementara itu Ketua Komisi D Supratman menyampaikan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk bisa memfasilitasi semua atensi dari para penyandang disabilitas di Lumajang. Tentunya usulan untuk mengeluarkan peraturan daerah terkait perlindungan terhadap penyandang disabilitas tersebut akan menjadi salah satu agenda pembahasan dengan pihak-pihak yang terkait dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang. “Ada beberapa usulan dari rekan rekan PPDI yang langsung bisa kita eksekusi tanpa harus menunggu regulasi khusus tentang disabilitas, misalkan bedah rumah, penyediaan kursi roda karena di Baznas kita sudah ada program dan anggaran,“ ujarnya. Supratman berharap, Pemkab Lumajang terutama OPD terkait dalam hal ini adalah dinas sosial harus merespons apa yang menjadi asprirasi oleh rekan rekan disabilitas. ”Saya berharap dinas sosial bisa merespons cepat terkait materi dalam audiensi ini,“ pungkas Supratman. (ani/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait