Reskrim Polsek Galis Garuk 4 Tersangka Budak Sabu

Senin 01-03-2021,08:54 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Bangkalan, Memorandum.co.id - Peredaran narkoba yang kian marak menyusup ke lini pedesaan, tidak membuat aparat Polsek Galis lengah. Pengawasan rutin dimaksimalkan. Imbasnya, sebuah rumah di Dusun Rambat, Desa Banjar, yang ditengarai kerap dijadikan jujukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu digerebek anggota Unit Reskrim Polsek setempat. “Nyatanya, ketika penggerebekan dilakukan Sabtu (27/2) sore sekitar pukul 16.00, memang ada 2 pria sedang melakukan transaksi, dan 2 lainnya sedang asyik pesta sabu-sabu,” kata Kapolsek Galis AKP Tomy Prambana, SIK MH MSi, Senin (1/3) pagi. Mereka adalah RS (30), MF (25) dan AF (19), serta TR (27) pemilik rumah. Tak pelak lagi, keempat pengedar dan budak barang setan itu disergap dan diringkus oleh aparat. Setelah dilakukan penggeledahan, aparat menyita dua plastik ukuran besar, di dalamnya ada kemasan sejumlah plastik poket kecil berisi kristal sabu. Satu plastik besar diantaranya, berisi 8 plastik poket kecil, 2 poket diantaranya berisi masing-masing 0,36 gram sabu-sabu, 3 poket masing-masing berisi 0,35 gram, 2 poket masing-masing berisi 0,34 gram, serta 1 poket kecil sisanya berisi 0,33 gram sabu-sabu. ”Sabu-sabu dalam kemasan 8 poket plastik kecil ini dipasarkan dengan harga Rp 150.000 per-poket,”tandas Tommy, sapaak akrab Kapolsek. Sedangkan satu plastik ukuran besar lainnya, berisi 4 poket plastik kecil, masing-masing berisi 0,32 gram sabu-sabu. Harganya Rp 100.000 per-poket. Selain itu, anggota Unit Reksrim Polsek juga menyita barang bukti uang tunai Rp 140.000, sebuah handphone milik tersangka TR, handphone milik tuan rumah RS, tersangka pengedar sabu-sabu. Dua lembar tissu putih dan celana pendek juga jadi barang sitaan petugas. Sukses penggerebekan Sabtu sore itu, menurut Tommy, berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa rumah milik TR di Dusun Rambat, sebuah dusun terpencil di Desa Banjar, kerap dijadikan basis transaksi sabu-sabu.” Saya segera instruksikan agar anggota rurin melakukan pemantauan,” papar Tommy. Ternyata benar. Beberapa jam sebelum penggerebekan, anggota Unit Reskrim kembali mengendus informasi bahwa Sabtu sore akan ada transaksi narkoba di rumah TR. "Ketika dilakukan penggerebekan, ya faktanya memang begitu. Tersangka TR tertangkap basah sedang bertransaksi dengan RS, sedangkan di kamar terpisah aparat meringkus AF dan MF tengah asyik pesta barang haram itu,” ungkap Tommy. Akibat ulahnya, keempat tersangka, masing-masin TR,RS,AF dan MF, semuanya warga Desa Banjar, Kecamatan Galis, akan dijerat dengan pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 s/d 15 tahun penjara. (ras).

Tags :
Kategori :

Terkait