Surabaya, memorandum.co.id - Tiada henti aparat penegak hukum memberantas penyalahgunaan narkoba. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Gayungan berhasil meringkus pengedar sabu dan pil koplo jaringan lapas. Tersangka Achmad Aji Prasetiyo (26), diringkus polisi di tempat tinggalnya di eks pujasera, Jalan Ir Soekarno-Hatta. "Tersangka pengedar sabu dan pil dobel l jaringan lapas," ungkap Kanitreskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto, Jumat (26/2/2021). Hedjen mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat ke anggota Reskrim. Tersangka sering bertransaksi sabu dan pil koplo di bekas pujasera tersebut. "Setelah kami gerebek ditemukan 14 poket sabu dan 12. 000 butir pil double l," sebutnya. Dari pemeriksaan terungkap, tersangka membeli barang tersebut dari narapidana (napi) di Lapas Porong inisial AA dengan harga per gram Rp 1 juta. Sementara, untuk pil koplo 1.000 butir didapat dengan harga Rp 600 ribu. "Rencana sabu dijual tersangka dengan cara dipecah. Per poket Rp 200 ribu, dan pil koplo per 100 butir Rp 150 ribu," bebernya. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu setiap empat hari. "Seminggu mendapat keuntungan penjualan pil koplo sebesar Rp 600 ribu," terangnya. Dari pengakuannya, selain mengedarkan sabu, tersangka juga menikmati sendiri barang haram tersebut. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 14 poket sabu 3, 99 gram, 12.000 butir pil koplo, tas cangklong, dompet, alat isap sabu, dan 4 korek api gas. (alf/fer)
Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diringkus
Jumat 26-02-2021,19:37 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,20:28 WIB
Liburan Nataru 2025, Tingkat Hunian di Kota Malang Capai 80 Persen
Terkini
Jumat 10-01-2025,15:06 WIB
TPP ASN Surabaya Dipangkas 20 Persen, DPRD Nilai Tidak Adil dan Berpotensi Turunkan Motivasi Kerja
Jumat 10-01-2025,14:46 WIB
Petunjuk Teknis Makan Bergizi Gratis Belum Turun, Kantin SD Terdampak
Jumat 10-01-2025,14:43 WIB
Kapolresta Banyuwangi Lepas Atlet Bola Voli U-15 Menuju Kejurprov Jawa Timur di Sidoarjo
Jumat 10-01-2025,14:37 WIB
Polsek Temayang Bersama Mantri Hewan Cek Hewan di Desa Kedungsumber
Jumat 10-01-2025,14:05 WIB