Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diringkus

Jumat 26-02-2021,19:37 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Tiada henti aparat penegak hukum memberantas penyalahgunaan narkoba. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Gayungan berhasil meringkus pengedar sabu dan pil koplo jaringan lapas. Tersangka Achmad Aji Prasetiyo (26), diringkus polisi di tempat tinggalnya di eks pujasera, Jalan Ir Soekarno-Hatta. "Tersangka pengedar sabu dan pil dobel l jaringan lapas," ungkap Kanitreskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto, Jumat (26/2/2021). Hedjen mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat ke anggota Reskrim. Tersangka sering bertransaksi sabu dan pil koplo di bekas pujasera tersebut. "Setelah kami gerebek ditemukan 14 poket sabu dan 12. 000 butir pil double l," sebutnya. Dari pemeriksaan terungkap, tersangka membeli barang tersebut dari narapidana (napi) di Lapas Porong inisial AA dengan harga per gram Rp 1 juta. Sementara,  untuk pil koplo 1.000 butir didapat dengan harga Rp 600 ribu. "Rencana sabu dijual tersangka dengan cara dipecah. Per poket Rp 200 ribu, dan pil koplo per 100 butir Rp 150 ribu," bebernya. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu setiap empat hari. "Seminggu mendapat keuntungan penjualan pil koplo sebesar Rp 600 ribu," terangnya. Dari pengakuannya, selain mengedarkan sabu, tersangka juga menikmati sendiri barang haram tersebut. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 14 poket sabu 3, 99 gram, 12.000 butir pil koplo, tas cangklong, dompet, alat isap sabu, dan 4 korek api gas. (alf/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait