Kasus Korupsi Pasar Manggisan, Kejari Jember Kembali Tahan Seorang Tersangka

Selasa 09-02-2021,06:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jember, Memorandum.co.id - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali menahan satu orang tersangka, yakni HS dalam kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan. Tersangka HS merupakan kuasa Direktur PT Dita Putri Waranawa yang menjadi pelaksana proyek revitalisasi Pasar Manggisan yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,3 miliar. HS ditahan setelah sebelumnya diumumkan sebagai tersangka bersama satu tersangka lain yakni AS selaku Direktur Utama PT Dita Waranawa. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono, mengatakan tersangka HS diperiksa oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 hingga 17.00 WIB. Tersangka HS keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.45 WIB petang dengan mengenakan baju tahanan Kejari Jember. Tersangka HS tidak memberikan komentar ataupun tanggapan atas perkara korupsi yang turut menyeretnya. Petugas langsung menggiring tersangka menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan ke Lapas kelas 2A Jember. "Setelah tiga panggilan sebagai tersangka, hari ini akhirnya satu tersangka yang berinisial HS memenuhi panggilan tim penyidik, setelah menjalani pemeriksaan yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan badan untuk 20 hari ke depan," ujarnya, Senin (8/2/2021). Menurut Setyo, penetapan HS sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari putusan Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap 4 orang terdakwa yang telah disidang dalam perkara korupsi yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,3  miliar dari total keseluruhan nilai proyek sebesar Rp 7,8 miliar APBD Jember Tahun Anggaran 2018. "Penyidik mengembangkan perkaranya berdasarkan dari putusan Pengadilan Tipikor terkait Pasar Manggisan, para terdakwa sebelumnya yang sudah divonis bersalah pada 15 Desember 2020 lalu, sedangkan peran dari tersangka HS ini sebagai Kuasa Direktur yang mengerjakan proyek tersebut", imbuhnya. "Tersangka HS dijerat Pasal 2 dan 3 UU Pidana Korupsi dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara," pungkas Setyo. Seperti diketahui, kasu korupsi proyek revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember telah menyeret tiga orang menjadi terpidana. Diantarannya mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Jember Anas Makruf dan dua rekanan proyek, Edi Sandi dan Faris. Putusan Pengadilan Tipikor,Surabaya menyatakan Anas Makruf diputus dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Edy Sandi dihukum 6 tahun, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1 miliar sedangkan Faris dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta dengan uang pengganti Rp 90 juta rupiah. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait