Surabaya, memorandum.co.id - DPRD Kota Surabaya mengatakan bahwa penegakan Peraturan Walikota (Perwali) No 67 Tahun 2020, tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya belum membuahkan hasil yang signifikan. "Kalau kita lihat dari tingkat penyebaran Covid-19 yang semakin banyak dan kenaikan angka kematian yang masih tinggi, maka belum ada hasil signifikannya, masih sama persentasenya dengan sebelum PPKM," tegas Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati, Senin (1/2/2021). Berdasarkan laporan evaluasi penegakan Perwali 67, terlihat sejauh mana masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dapat bersinergi memberikan efektivitas dalam menekan penyebaran Covid-19. "Walaupun ada sanksi administratif bagi masyarakat dan pelaku usaha selain MBR (masyarakat berpenghasilan rendah, red), tetapi perubahan perilaku masyarakat pada tatanan normal baru masih belum seperti yang kita harapkan. Kita masih perlu mengkaji lagi," ungkap Ajeng. Pihaknya mendorong pemerintah kota untuk terus berupaya memperkuat ketahanan melawan pandemi. Efektivitas fungsi Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo pun harus ditingkatkan. "Pemkot harus lebih gencar lagi, seperti membagikan masker dan memperbanyak sosialisasi. Selain itu, Satgas Wani Jogo dalam Perwali 48 seharusnya masih berjalan di setiap kampung. Jangan sampai di kampung-kampung malah kendor," paparnya. Sebagaimana yang diharapkan, Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo bisa menjadi penguat kedisiplinan warga menuju new normal di Surabaya. "Itu semua perlu tetap ada pengawasan, agar upaya penanggulangan di kampung selaras dengan upaya pemkot," ujar Ajeng. Ajeng yang juga Bendahara Fraksi Partai Gerindra meminta kepada masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan 3M (Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, red) seiring dengan upaya pemkot menekan angka penyebaran Covid-19. "Kami juga meminta kepada masyarakat penyintas Covid-19 untuk Sudi kiranya memberikan donor plasma konvalesen. Mengingat upaya tersebut berpotensi tinggi mengurangi angka kematian," bebernya. Terkait sanksi administratif berupa denda, pihaknya menyebutkan bahwa efek jera dibutuhkan melalui banyak bentuk. Selain denda juga bekerja sosial. Diberlakukannya sanksi administratif lantara perubahan perilaku masyarakat belum terbentuk di Surabaya. "Hal itu dilakukan karena hasil evaluasi masih belum efektif, ya mau tidak mau kita masih memberlakukan itu. Kita masih ada di zona orange terus, kita belum naik ke zona kuning. karena memang perubahan perilaku itu belum dirasakan. kita inginnya masyarakat lebih peduli lagi," pungkas Ajeng. (mg-1/fer)
Dampak Perwali 67/2020 Belum Signifikan
Senin 01-02-2021,19:53 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Jumat 29-11-2024,13:52 WIB
Gagal Nyalip, Pemotor Asal Dukuh Bulak Banteng Tewas Terlindas Truk di Jalan Tambak Osowilangun
Terkini
Jumat 29-11-2024,23:43 WIB
Dandim Jember Tinjau Langsung Jalan Bandealit yang Ambles Akibat Hujan Deras
Jumat 29-11-2024,23:36 WIB
Suara Kotak Kosong Cukup Tinggi, Pengamat Politik Sebut Calon Kepala Daerah Terpilih Perlu Evaluasi
Jumat 29-11-2024,23:30 WIB
SRC dan Mensos Gus Ipul Sinergikan Upaya Pengusulan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional
Jumat 29-11-2024,23:24 WIB
Kapolsek Gayungan Pimpin Pengamanan Rekapitulasi Pilkada di Dukuh Menanggal
Jumat 29-11-2024,23:18 WIB