Polres Mojokerto Gulung Jaringan Narkotika

Rabu 27-01-2021,16:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Mojokerto, memorandum.co.id - Polres  Mojokerto beserta polsek jajaran dalam satu bulan berhasil menangkap 27 tersangka peredaran narkoba, baik pengedar maupun pemakai. Polres berhasil menangkap tersangka peredaran narkoba 19 orang, dari jajaran polsek 8 orang tersangka. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 30,34 gram narkotika jenis sabu-sabu. Ditambah dari polsek jajaran mendapati barang bukti 18,79 gram. Jumlah total keseluruhan 49,13 gram. Sedang tangkapan dari Satnarkoba Polres Mojokerto pil dobel L sebanyak 30.847 butir pil dobel L , selanjutnya dari Polsek Jajaran menyita pil dobel L 828 butir. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengucapkan terima kasih pada Satnarkoba Polres Mojokerto beserta polsek jajaran yang berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka sabu-sabu dan pil dobel L. Tidak cukup di situ , pihaknya juga menuturkan kalau para anggota berhasil melakukan penelusuran melalui rekening para tersangka dan melakukan di TPPU agar bisa memutur mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto. "Atas kejadian ini para tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 subs pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan," jelas Dony.(no/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait