Surabaya, Memorandum.co.id - Petugas gabungan Polrestabes Surabaya, Polsek Tambaksari, dan Satpol PP Surabaya menyegel tempat karaoke mokong di Jalan Kenjeran, Sabtu (23/1/2021). Selain menyegel tempat hiburan tersebut, petugas juga mengamankan belasan karyawan dan pengunjung ke Mapolrestabes Surabaya guna pendataan lebih lanjut. Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Akyar mengatakan, penutupan tempat hiburan tersebut karena melanggar Perwali 67 Tahun 2020 karena nekat buka saat berlangsung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkat (PPKM). "Penutupan tempat Karaoke Pop City di Jalan Kenjeran 223 karena melanggar protokol kesehatan," kata Akyar. Penyegelan terhadap tempat karaoke di Jalan Kenjeran ini untuk kali kedua. Karena sebelumnya, karaoke itu pernah disegel oleh Satpol PP pada bulan Sepetember lantaran melanggar Perwali Surabaya No. 33. (rio)
Mokong, Polisi dan Satpol PP Segel Karaoke Pop City Kenjeran
Sabtu 23-01-2021,19:30 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-11-2024,10:35 WIB
Polres Jember Jemput Paksa Kades Tanggul Wetan, Diduga Korupsi Dana Kas Desa
Selasa 26-11-2024,09:00 WIB
Dugaan Adanya Politik Uang Menjelang Pilkada Wali Kota Batu, Begini Kata Bawaslu Kota Batu
Senin 25-11-2024,21:52 WIB
Alfan Sueb dan Mikael Alfredo Tata Dipanggil Timnas, Paul Munster Sudah Siapkan Pemain Pengganti
Senin 25-11-2024,21:14 WIB
Di depan Hakim, Gus Muhdlor Bantah Semua Tuduhan Soal Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPPD
Selasa 26-11-2024,06:41 WIB
Dugaan Money Politic di Masa Tenang Pilkada Kota Probolinggo 2024, Ini Respon Paslon dan Bawaslu
Terkini
Selasa 26-11-2024,17:58 WIB
Ribuan Personel Bergerak, Beri Pengamanan Prosesi Pilkada Serentak
Selasa 26-11-2024,17:51 WIB
Bawaslu Kota Malang Terapkan Paskat di Distribusi Logistik Surat Suara
Selasa 26-11-2024,17:44 WIB
Jelang Coblosan, Bawaslu Kota Malang Sebut 10 Indikasi TPS Rawan
Selasa 26-11-2024,17:32 WIB
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan Ini dari Pengasuh Ponpes Sunan Drajat
Selasa 26-11-2024,17:16 WIB