Lumajang, memorandum.co.id - Gegara miras, pria berinisial AA, warga Desa/Kecamatan Klakah, Lumajang, harus menahan sakit dengan luka parah di kepala. Selain tangan kosong, AA juga beberapa kali dipukul menggunakan talenan oleh RS (26), dan AS (26), tetangganya sendiri. Kejadian berdarah itu terjadi di Simpang Tiga SPBU Desa Klakah, Minggu (18/1/2021) malam. Bermula saat korban berniat mengajak kedua tersangka untuk menenggak miras sekitar pukul 23.00. Namun, tersangka menolak ajakan korban dengan alasan masih sibuk mengatur pertigaan. Karena menolak ajakan itu, dengan pengaruh alkohol, korban mengganggu tersangka dengan ikut mengatur lalu lintas saat itu. "Kedua tersangka ini memang sehari-hari bekerja mengatur pertigaan di lokasi tersebut," kata Kapolsek Klakah Iptu Khoirin Hariyanto, Selasa (19/1/2021) siang. Geram dengan ulahnya, tersangka RS menghampiri korban dan tanpa basa basi melayangkan bogem mentah ke wajah korban. Sejurus kemudian, korban meninggalkan lokasi. "Selang 10 menit, korban kembali dan menanyakan kenapa tersangka memukulnya," lanjut Khoirin. Setelah cekcok tersebut, RS kembali menghadiahi korban dengan bogem. Namun, kali ini korban sempat mengelak hingga mengenai kepalanya. Korban tidak tinggal diam. Dia pun berupaya membalas pukulan tersangka RS. Mendapatkan perlawanan itu, RS semakin geram dan mengambil talenan. "Talenan itu dipukulkan ke kepala korban berulangkali. Kemudian AS datang ikut memukuli AA dengan tangan kosong dan menendang dengan kaki kanan korban hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, korban ditolong warga dan diantar ke rumahnya," tandas Khoirin. Keesokan harinya, lanjut Khoirin, korban mengalami sakit di bagian mata dan kepala. Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Klakah. Dari laporan itu, petugas melakukan perawatan dan visum. Darisana, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti jaket hitam, celana pendek dengan bercak darah, dan telenan yang terbuat dari kayu. "Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal penganiayaan secara bersama-sama, pasal 170 KUHP," pungkas Khoirin. (ani/fer)
Geram Diajak Pesta Miras, Warga Klakah Aniaya Tetangga
Selasa 19-01-2021,20:01 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :