Pemprov Jatim Pastikan 2.295 Guru Non-ASN Tetap Mengajar
Kadindik Jatim Aries Agung Paewai --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan sebanyak 2.295 guru non-ASN tetap mengajar di sekolah negeri di tengah proses penataan tenaga pendidikan dan isu pemutusan tenaga honorer, Selasa, 19 Mei 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan surat edaran tersebut bukan aturan untuk menghapus guru honorer.
BACA JUGA:Dinas Pendidikan Tak Punya Nyali, Guru Honorer Jadi Tumbal Regulasi

Mini Kidi Wipes.--
Menurutnya, surat itu justru memberikan kepastian bagi pemerintah daerah agar tetap dapat memberikan honor dan tunjangan kepada guru non-ASN yang masih aktif mengajar.
“Honorer itu tidak ada yang dihapus. Jadi persepsi surat yang diedarkan oleh Kemendagri itu sebenarnya menegaskan bahwa guru honor itu masih bisa diberikan honor dan tunjangan,” kata Aries.
Menurutnya, selama ini sejumlah pemerintah daerah sempat ragu mengalokasikan honor bagi guru non-ASN karena belum adanya kepastian aturan.
Kehadiran surat edaran tersebut dinilai menjadi dasar penting agar daerah tetap dapat memfasilitasi kebutuhan guru honorer.
Aries menjelaskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memiliki sekitar 2.295 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri.
Pemprov Jatim memastikan para guru tersebut tetap dapat menjalankan tugasnya seperti biasa.
Ia juga menegaskan komitmen Gubernur Jawa Timur agar para guru honorer tidak perlu khawatir terkait status mereka selama masih dibutuhkan dalam proses pembelajaran.
“Komitmen Ibu Gubernur sudah menyampaikan bahwa tidak perlu khawatir, tetap mengajar, tetap mengabdikan dirinya karena tetap Pemerintah Provinsi Jawa Timur memfasilitasi mereka berada di sekolah,” ujar Aries.
Lebih lanjut, Aries menerangkan batas akhir penataan tenaga honorer hingga 31 Desember 2027 bukan berarti menghentikan guru yang sudah ada.

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Menurutnya, kebijakan tersebut lebih kepada penghentian perekrutan honorer baru sambil menunggu mekanisme rekrutmen resmi dari pemerintah pusat.
Pemprov Jatim juga berharap para guru non-ASN nantinya dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK agar memiliki status kepegawaian yang lebih jelas.
Menurut Aries, keberadaan guru honorer selama ini sangat membantu proses pendidikan di sekolah-sekolah, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di berbagai daerah di Jawa Timur.
“Harapan kita mereka bisa naik kelas, apakah nanti lewat CPNS atau PPPK sehingga bisa terakomodasi,” pungkasnya. (ain)
Sumber:







