Delapan Kali Gelapkan Motor, Pemuda Asal Benowo Masuk Bui
Tersangka penggelapan motor berinisial DAP diamankan Polsek Wonocolo.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Unit Reskrim Polsek Wonocolo menangkap pemuda berinisial DAP (24), warga Benowo, Surabaya. Ini setelah delapan kali melakukan penipuan dan penggelapan motor milik temannya sendiri.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Haryoko Widhi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Alvian Tri Ramadhan.
Modus yang dilakukan pelaku dengan meminjam motor korban, kemudian menjual kendaraan tersebut kepada penadah tanpa sepengetahuan pemiliknya. Peristiwa bermula pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:Termakan Janji Palsu, Puluhan Biduan Korban Penipuan Arisan Lapor Polrestabes Surabaya

Mini Kidi Wipes.--
Saat itu, DAP menghubungi korban melalui telepon dan meminta dijemput di Terminal Bungurasih dengan alasan baru tiba dari Malang.
Sebagai teman, korban kemudian menjemput pelaku dan mengajaknya ke tempat kos di Jalan Wonocolo Gang Benteng 1, Jemurwonosari.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku meminjam motor Yamaha N-Max warna merah milik korban dengan alasan hendak membeli makan.
“Pelaku meminjam motor korban untuk membeli makan. Namun setelah motor dibawa keluar, pelaku tidak pernah kembali,” jelas Kompol Haryoko Widhi, Selasa, 19 Mei 2026.
Bukannya membeli makan, pelaku justru membawa motor bernomor polisi L 2516 PY ke wilayah Bungurasih Utara, Sidoarjo, untuk dijual kepada penadah berinisial S yang kini berstatus daftar pencarian orang.

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku nekat menjual sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Lebih lanjut, Kompol Haryoko Widhi mengungkapkan pelaku ternyata tidak hanya sekali melakukan aksinya.
“Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, terungkap bahwa ia sudah melancarkan aksi penipuan dan penggelapan serupa sebanyak delapan kali,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (yat)
Sumber:







