Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Keroyok Pemuda di Kebomas Gresik, 8 Oknum Suporter Bola Ditangkap Polisi

Keroyok Pemuda di Kebomas Gresik, 8 Oknum Suporter Bola Ditangkap Polisi

Para tersangka pengeroyokan digiring petugas di Mapolres Gresik.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik mengamankan delapan oknum suporter sepak bola yang diduga mengeroyok seorang pemuda di halaman Indomaret Jalan Veteran, Kebomas.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, korban ARF (19), warga Surabaya, datang ke Indomaret Jalan Veteran bersama tiga temannya untuk membeli rokok.

“Tiba-tiba korban dipukul oleh gerombolan orang-orang tak dikenal. Tiga teman korban berhasil melarikan diri ke dalam Indomaret,” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Senin, 18 Mei 2026.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Menganti Gresik


Mini Kidi Wipes.--

Saat tiga teman korban berhasil masuk ke minimarket, korban gagal melarikan diri dan menjadi sasaran pemukulan hingga mengalami luka serius serta harus menjalani perawatan medis.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik mengamankan delapan tersangka pada Sabtu. Para tersangka yakni RBP, FF, BKS, WA, YPR, PAR, MZ, dan MAR.

BACA JUGA:Warga Dupak Masigit Surabaya Ceburkan Diri ke Sumur, Diduga Stres karena Pisah Ranjang

“Seluruhnya diamankan di rumahnya oleh tim Resmob. Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari memukul dengan tangan, helm, hingga menyeret korban,” ungkap Ramadhan.

Ia menambahkan, mayoritas pelaku merupakan warga Gresik yang menjadi suporter fanatik salah satu klub sepak bola.

Hasil pemeriksaan sementara penyidik, motif pengeroyokan diduga karena para pelaku mengira korban sebagai kelompok suporter tim lawan.

Mereka tidak menerima karena klub yang mereka dukung dikalahkan oleh tim favorit korban.


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Bahkan, para tersangka menuduh korban pernah menyerang rekan mereka dengan melakukan pelemparan.

“Korban tidak memakai atribut atau jersey suporter saat pemukulan terjadi. Pelaku spontan melakukan aksi pengeroyokan tersebut,” jelasnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh unit handphone, tiga helm, jaket, dan rekaman CCTV.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (rez)

 
 
 

Sumber: