Jombang, memorandum.co.id - Penjahat spesialis jambret di wilayah Kabupaten Jombang akhirnya harus meringkuk dalam pengapnya hotel prodeo usai diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang. Spesialis jambret ini ialah Ahmad Ashari alias Botak (34), warga Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Jombang. Botak diringkus polisi pada Minggu (17/1/2021) malam. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Cristian Kosasih memgatakan, aksi penjambretannya terbongkar berkat laporan dari korbannya. Pelaku merupakan spesialis jambret di wilayah Diwek dan sempat buron selama hampir sebulan. "Korban Sri Rahayu Ningih (39), warga Desa Bendet, Kecamatan Diwek ini melapor ke kami, bahwa dirinya menjadi korban penjambretan. Kejadiannya pada Jumat (18/12/2020) siang," katanya, Senin (18/1/2021). Cristian menerangkan, korban saat itu mengendarai sepeda motor melintas di jalan desa. Nah, saat itu, dompet dan handphonenya ditaruh pada lubang dasbor yang berada di depan. "Kemudian, pelaku datang dari belakang lalu memepet korban. Setelah itu, pelaku langsung mengambil dompet korban yang berisi uang dan melarikan diri," terangnya. Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku. Polisi juga mengendus keberadaan pelaku. Dan pada Minggu, (17/1/2021) malam, polisi berhasil meringkusnya. "Kami meringkus saat Botak sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Raya Cukir. Saat kami melihat dia, langsung kita sergap tanpa ada perlawanan yang berarti dari pelaku," ujarnya. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan hanphone milik korban yang sempat dicuri, sepeda motor Honda Beat Nopol S 5196 OAB yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. "Kemudian jaket warna merah yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat diinterogasi, Botak mengakui perbuatannya. Dan ternyata, aksinya di Desa Bendet bukan yang pertama. Botak melakukan dua kali aksi penjambretan seorang diri," cetusnya. Menurut Cristian, pihaknya akan terus mengejar keterangan dari pelaku, kemungkinan ada TKP lainnya selain di Kecamatan Diwek. Akibat perbuatannya, Botak dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (yus)
Sempat Buron, Spesialis Jambret di Jombang Diringkus Polisi
Senin 18-01-2021,14:40 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,16:03 WIB
Bocoran Kode Redeem Free Fire Maret 2026, Klaim Skin Senjata hingga Token Gratis Spesial Ramadan
Selasa 10-03-2026,21:42 WIB
Konflik Iran-AS Memanas, Pakar Unair Sebut Isu Nuklir Jadi Pemicu Utama
Selasa 10-03-2026,16:12 WIB
Aplikasi Pemantau Hilal Terbaik 2026 Berbasis AI yang Akurat untuk Menentukan Hari Raya Idulfitri 1447 H
Selasa 10-03-2026,17:30 WIB
Aturan THR 2026: Pekerja Wajib Terima Full H-7, Perusahaan Telat Kena Denda 5 Persen
Selasa 10-03-2026,13:58 WIB
TKD 3.500 Meter Persegi Jadi Rumah Kos, Warga Damarsi Buduran Desak Kejari Sidoarjo Usut Dugaan Korupsi
Terkini
Rabu 11-03-2026,13:04 WIB
148 Pendamping PKH Gresik Diangkat jadi ASN, Pemkab Minta Perdalam Identifikasi Data KPM
Rabu 11-03-2026,13:01 WIB
Haru Perpisahan Satgas TMMD 127 Kodim Sumenep dengan Warga Mandala
Rabu 11-03-2026,12:58 WIB
Haru Keluarga Samik, Rumah Bilik Bambu Kini Jadi Hunian Layak
Rabu 11-03-2026,12:56 WIB
TMMD 127 Sumenep Resmi Ditutup, Danrem 084/BJ Sampaikan Pesan Penting Ini
Rabu 11-03-2026,11:47 WIB