148 Pendamping PKH Gresik Diangkat jadi ASN, Pemkab Minta Perdalam Identifikasi Data KPM
Bupati Fandi Akhmad Yani dalam kegiatan bersama para pendamping PKH yang diangkat status kepegawaiannya menjadi ASN.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sebanyak 148 pendamping PKH Kabupaten Gresik kini resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka diangkat dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bawah Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyebut, perubahan status itu mesti diiringi dengan peningkatan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat.
BACA JUGA:Pemkab Gresik Optimalkan Landfill Mining TPA Ngipik, Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Mini Kidi Wipes.--
“Dengan adanya status yang sudah melekat menjadi PPPK tersebut, otomatis beban kerja turut bertambah. Memang harus seperti itu,” ujar Yani di Kantor Pemkab Gresik, Rabu 11 Maret 2026.
Apalagi, Gresik berencana mengembangkan program Sekolah Rakyat. Setelah berdirinya Sekolah Rakyat jenjang SMA di Kecamatan Sidayu, pemerintah berencana memperluas program tersebut dengan membuka jenjang SD dan SMP.
BACA JUGA:Pemkab Gresik Gelontorkan Bonus Rp 9,3 Miliar untuk Atlet dan Official Porprov IX Jatim
Menurutnya, peran pendamping PKH sangat dibutuhkan untuk mendukung keberhasilan program tersebut. Terutama dalam mengidentifikasi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Sebab, sekolah gratis dan berbasis asrama itu diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga desil I dan II atau miskin dan miskin ekstrem. Praktis, sekolah tersebut tidak membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) layaknya sekolah umum.
“Karena itu saya berharap para pendamping PKH dapat membantu mengidentifikasi calon siswa dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya dari desil 1 berdasarkan penilaian di lapangan,” tuturnya.
BACA JUGA:Pemkab Gresik Terima CSR 3 Mobil Operasional, Diserahkan ke Pesantren dan GP Ansor Bawean
Kepala Dinas Sosial Gresik Ummi Khoiroh, menjelaskan bahwa para pendamping PKH kini memiliki beban tugas yang lebih kompleks. Hal itu tentu seiring dengan perubahan status kepegawaian mereka.
“Jika sebelumnya mereka hanya fokus pada pendampingan 56.000 lebih KPM, kini mereka diwajibkan melakukan fungsi pengawasan data yang lebih mendalam,” ujar Ummi.

Gempur Rokok Ilegal.--
Sumber:




