Kediri, memorandum.co.id - Di awal 2021 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri segera menetapkan tersangka dalam kasus kredit macet yang menimpa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kota Kediri. Pernyataan tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Kota Kediri Zalmianto Agung Saputro. "Kasus tersebut masih dalam penanganan pidana khusus (pidsus),” kata Zalmianto, Selasa (12/1/2021). Kemudian dalam waktu dekat ini, kasus tersebut akan segera dirilis. “Pidsus akan merilis dan sudah mengarah pada tersangka,” tandas Zalmianto. Namun sayang pihaknya tidak menyebutkan siapa saja yang akan dijadikan tersangka. Sementara informasi dihimpun memorandum.co.id, Korps Adhyaksa telah memeriksa beberapa nasabah dan karyawan BPR di Kota Kediri terkait pengucuran kredit besar bernilai ratusan juta per nasabah. Dan ada dugaan, nasabah penerima kredit tidak membayar sama sekali. Atas kejadian itu, secara tidak langsung Pemkot Kediri melalui badan usahanya mengalami kerugian mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. (mis/mad/fer)
Kejari Kota Kediri Buru Pengemplang Dana BPR di Kota Kediri
Selasa 12-01-2021,20:34 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :