Suami di Mojokerto Tega Jual Istri Rp 1,5 Juta untuk Layanan Threesome

Selasa 12-01-2021,15:55 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Mojokerto, memorandum.co.id - Bejat. Satu kata yang layak disematkan pada Bapak tiga anak berinisial Alfian Zulfikar (39). Bagaimana tidak, dia tega menjual istrinya kepada pria hidung belang di Kota Mojokerto melalui media sosial untuk melayani threesome. Alfian Zulfikar digrebek petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Sabtu (09/01) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah kamar hotel di Kota Mojokerto saat bersama istrinya tengah melayani threesome pria hidung belang. Belakangan diketahui, Alfian Zulfikar menjual istrinya yang sudah dinikahinya selama 15 tahun itu kepada pria hidung belang melalui akun media sosial twitter. Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Subastian mengatakan, kasus ini terbongkar berawal dari laporan masyarakat dan operasi siber polisi. Kemudian polisi menemukan akun Twitter milik Alfian Zulfikar yang mengunggah beberapa foto, juga menawarkan jasa berhubungan badan dengan berbagai service, mulai dari threesome hingga swinger. "Saat kita amankan mereka sedang berbuat layaknya suami istri di sebuah hotel di Kota Mojokerto," ungkapnya, Selasa (12/01), di halaman Polres Mojokerto Kota. Kepada polisi, pria asal Gresik ini mengakui menjajakan istrinya melalui akun Twitter. Melalui akun itu, Alfian Zulfikar memasarkan sang istri menerima lelaki lain untuk berhubungan intim bertiga alias threesome dengan tarif Rp 1,5 juta per dua jam. "Memang dilakukan dengan sengaja oleh pelaku. Dia (pelaku) menjual istrinya dengan menggunakan media sosial Twitter kepada hidung belang. Tarifnya Rp 1,5 juta per dua jam," jelasnya. Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas langsung mengamankan pelaku dengan sejumlah barang bukti di antaranya dua alat kontrasepsi, dompet, uang tunai Rp 1,5 juta,  HP, seprei, hingga satu unit sepeda motor. Kini, Alfian Zulfikar sudah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.(no)

Tags :
Kategori :

Terkait