Kejari Surabaya Kembalikan Aset Pemkot berupa Brangang

Senin 11-01-2021,18:36 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, berhasil mengembalikan aset Pemerintah Kota Surabaya berupa brangang (saluran air) dengan luas sekitar 400 meter persegi dan panjang 200 meter yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga sejak tahun 1998. Pengembalian aset yang terletak di Jalan Basuki Rahmat No. 23 - 35 Surabaya, diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto kepada Plt (Pelaksana Tugas) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana di Kantor Kejari Surabaya, Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Surabaya, Senin (11/1/2021). Dalam acara penyerahan itu, hadir pula perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional 2 (BPN) Surabaya, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, beberapa pejabat pemkot terkait, serta PT. Istana Mobil Surabaya Indah atau selaku pengelola sebelumnya. Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dibantu Kejari Surabaya, brangang berupa saluran yang berada di Jalan Basuki Rahmat akhirnya kembali ke Pemkot Surabaya. Sejak tahun 1998, aset tersebut dimanfaatkan oleh PT Istana Mobil Surabaya Indah. "Dari hasil penyelidikan yang dibantu oleh Kejari Surabaya, Alhamdulillah pihak yang memiliki SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) selama ini, menyerahkan dengan sukarela kepada pemerintah kota," kata Whisnu saat ditemui usai acara penyerahan. Meski demikian, Whisnu menyatakan masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait kepemilikan aset pemkot di kawasan tersebut. Saat ini pemkot dibantu Kejari Surabaya terus berupaya untuk menyelamatkan aset tersebut. "Yang satu lagi itu di belakang MCD, masih dikuasai perusahaan, saat ini masih proses upaya pengembalian dari Kejari. Kita upayakan agar kembali lagi ke Pemkot Surabaya," ungkap dia. Pihaknya menegaskan, bakal terus berupaya menyelamatkan aset-aset milik Pemkot Surabaya yang saat ini masih dikuasai pihak lain. Terutama, aset seperti fasilitas umum (fasum) maupun saluran yang berfungsi sebagai sistem drainase. "Kita harapkan dengan proses seperti ini semua aset Pemkot Surabaya bisa kembali lagi ke pemkot agar kita bisa kelola lebih baik lagi. Apalagi aset di tengah kota itu sangat penting, karena itu juga bagian dari sistem drainase kita," papar dia. Sementara itu, Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto menyampaikan, aset brangang berupa saluran air di Jalan Basuki Rahmat dengan luas sekitar 400 meter persegi, lebar 4,2 meter dan kedalaman 1,3 meter tersebut, hari ini diserahkan kembali ke Pemkot Surabaya. "Pada hari ini Senin (11/1/2021), kami dari Kejari Surabaya menyerahkan aset pemerintah kota yaitu berupa brandgang saluran air yang tadinya dimanfaatkan oleh pihak ketiga dengan adanya SHGB," kata Anton. Dalam acara serah terima tersebut, pihak Kejari juga mengundang perwakilan dari PT. Istana Mobil Surabaya Indah, serta BPN 2 Surabaya. Setelah kembali menjadi milik Pemkot Surabaya, nantinya aset berupa brandgang ini akan ditindaklanjuti dengan pembuatan sertifikat. "Makanya kami tadi juga undang dari perwakilan BPN 2 Surabaya. Proses penyerahan (brandgang) dilakukan secara sukarela," ungkap dia. Anton menyatakan, akan terus berupaya menyelamatkan aset-aset milik Pemkot Surabaya yang saat ini masih dikuasai pihak ketiga. Salah satu di antaranya yang masih proses adalah aset berupa brangang di Taman Apsari Surabaya. "Di Taman Apsari masih proses pengembalian, berupa brangang saluran dan masih dikuasai perusahaan lain," tandasnya. (mg5/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait