Razia Prokes di Lamongan, 25 Pelanggar Terjaring

Senin 04-01-2021,18:35 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Lamongan, memorandum.co.id - Razia protokol kesehatan (prokes) terus digalakkan jajaran Polres Lamongan bersama personel TNI dan satpol PP. Kali ini razia dipusatkan di Jalan Raya Lamongan - Mantup, depan Mapolsek Mantup, Senin (4/1/2021). Kapolres Lamongan AKBP Harun menyatakan, operasi yustisi penegakan Perda Provinsi Jatim Nomor 2/2020 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jatim Nomor 1/2019 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas, akan terus dilakukan selama pandemi Covid-19. "Ini demi keselamatan bersama selama vaksinasi belum dilakukan secara menyeluruh," kata Harun. Dalam razia kali sedikitnya 25 pelanggar prokes terjaring. Rinciannya, empat pelanggar diberikan sanksi sosial, empat pelanggar diberikan sanksi tertulis, dan 17 pelanggar diberikan teguran lisan. "Kami berharap masyarakat terus patuh dan disiplin dalam menerapkan prokes," pungkas Harun.(tri/har/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait