Money Politics Pilkada Jember, Pelaku Divonis 3 Tahun Penjara, Masih Ada 1 Kasus Lagi di Gakkumdu

Jumat 18-12-2020,10:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Majelis Hakim PN Jember akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Ahmad Zaeni, terdakwa kasus money politics Pilkada Jember. Menariknya, saat ini juga masih ada satu kasus money politics yang masih diproses oleh Gakkumdu. Dalam pembacaan putusan yang digelar kemarin sore, Majelis Hakim yang diketuai Jamuji dengan anggota Slamet Budiono dan Suwarjo memaparkan, fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi membenarkan adanya pemberian sejumlah uang, stiker, dan ajakan mengucap yel-yel salah satu Paslon Pilkada Jember. Ahmad Zaeni pada 31 Oktober sekira pukul 13.00 WIB di Dusun Tegal Gebang, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah memberikan uang kepada warga untuk memengaruhi hak pilih dalam Pilkada. Zaeni membagikan uang senilai Rp 10 ribu dalam pecahan lima ribuan kepada warga serta membagikan stiker salah satu Paslon. Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur pasal 187 A ayat (1) jo pasal 73 Ayat (4) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Majelis Hakim juga menyatakan jika terdakwa dengan sadar dan atas inisiatif sendiri membagikan stiker salah satu Paslon dan uang Rp 10 ribu dengan pecahan Rp 5 ribu kepada sepuluh warga. Total uang yang digunakan adalah Rp 100 ribu dan miliknya pribadi. “Hal yang meringankan terdakwa adalah menyesali perbuatan dan tidak akan mengulangi. Serta terdakwa sebelumnya tidak pernah melakukan kegiatan melawan hukum. Selain itu, terdakwa adalah tulang punggung keluarga dengan satu istri dan tiga anak,” kata Slamet Budiono, anggota majelis hakim. Menanggapi putusan ini, Ridwan, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan banding atau tidak. “Yang jelas terdakwa ini bukan Timses ataupun Paslon. Hanya warga biasa yang inisiatif sendiri,” pungkasnya. Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember, Dwi Endah Prasetyowati membeberkan, selama proses Pilkada terdapat 9 laporan dan temuan dugaan kecurangan. "Temuan dan pelaporan tersebut sejumlah sembilan kasus yakni money politics, administrasi dan hukum perundangan lainnya. Masih menyisakan satu kasus pelaporan money politics yang sudah masuk di ranah Gakkumdu," pungkas Endah.(edy)

Tags :
Kategori :

Terkait