Toko Korban Tutup, Keluarga Bungkam

Jumat 03-05-2019,12:52 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Pasca penculikan dan penganiayaan terhadap pemilik Toko Tujuhbelas di Jalan Slompretan 69, milik Aspin Gutomo (67), warga Jalan Dharma Husada Indah Utama V, tertutup rapat. Pantauan Memorandum di lokasi, Jalan Slompretan saat itu terlihat padat oleh mobil yang melintas dan hendak parkir. Banyak toko buka dan karyawan juga sibuk melayani pembeli. Hanya satu yang terlihat tutup, yakni toko dengan rolling door warna abu-abu milik Aspin Gutomo. Lantaran tutup, sehingga halaman tokonya digunakan tempat parkir oleh pengendara motor maupun sepeda angin. Namun, kondisinya berbeda di toko kain di samping milik kakak ipar Aspin Gutomo yang terlihat ramai. Semenjak kejadian itu, Aspin tidak membuka tokonya. "Toko tutup sejak peristiwa itu, tidak tahu kenapa," kata Imam, karyawan toko kain milik kakak ipar Aspin kepada Memorandum. Ketika ditanya kenapa toko tutup, lelaki paruh baya tersebut, memilih bungkam dan tidak mau berkomentar terkait kejadian yang dialami Aspin. Termasuk, perihal kenapa Aspin menutup menutup tokonya. "Saya tidak tahu," jawab Imam. Sementara, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dimas Ferry Anuraga saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Usai mendapatkan informasi adanya kejadian yang dialami Aspin, pihaknya segera memerintahkan anggotanya dan Polsek Pabean Cantikan guna mengecek kejadian tersebut. "Sudah dilaporkan ke Polda Jatim," kata Dimas. Namun, hal yang sama juga dialami pihak kepolisian saat mencoba konfirmasi terkait peristiwa yang dialami korban. "Korban saat ini juga belum bisa dikonfirmasi dan keterangan keluarganya sedang pergi ke Singapura," jelas Dimas. Seperti yang diberitakan, komplotan preman bersenjata tajam menculik dan memeras pemilik Toko Tujuhbelas di Jalan Slompretan 69. Bahkan, Aspin Gutomo (67), warga Jalan Dharma Husada Indah Utama V, ini juga dianiaya. Dugaan sementara, aksi yang dilakukan para preman itu gegara utang piutang. Berdasarkan laporan korban nomer PB/336/IV/2019/UM/SPKT tertanggal 27 April 2019, kejadian pada 26 April 2019, sekitar pukul 13.00, di Toko 17 jalan Slompretan 69, ketika Aspin Gutomo didatangi 2 t mobil yang ditumpangi 8 hingga 10 orang tak dikenal. Mereka lalu membawa paksa Aspin masuk mobil untuk dibawa ke Madura. Selama perjalanan, Aspin mendapatkan ancaman agar kejadian yang menimpanya tidak dilaporkan ke polisi. Setiba di salah satu desa, Aspin dipaksa mengakui atau membuat surat pernyataan. Isinya, ia memiliki utang mencapai Rp 2 miliar, dan juga diminta menyediakan uang tebusan sebesar Rp 1 miliar. Tak hanya itu, Aspin diminta untuk mengambil uang di ATM-nya sebesar Rp 24 juta, yang dicairkan di salah satu minimarket di Madura. Aspin baru dibebaskan para pelaku pada pukul 18.30, dan diturunkan di Jalan Kedinding Lor. (rio/nov)

Tags :
Kategori :

Terkait