PN Surabaya Berencana Eksekusi Kantor Ormas Madas di Jalan Darmo 153

PN Surabaya Berencana Eksekusi Kantor Ormas Madas di Jalan Darmo 153

Pengadilan Negeri Surabaya --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID -  Pengadilan Negeri Surabaya akan melakukan kegiatan eksekusi terhadap sebuah rumah di Jalan Raya Darmo No. 153 , Surabaya, Senin, 12 Januari 2026. Diduga objek tersebut merupakan kantor Organisasi Masyarakat (Ormas) Madas. eksekusi tersebut berdasarkan permohonan kurator Albert Riyadi Suwono. 

Menurut Albert, aset rumah di Jalan Raya Darmo No. 153 tersebut adalah harta pailit Achmad Sidqus Syahdi yang telah dinyatakan pailit sejak 2021. Achmad pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang mengabulkan permohonan Tutiek Retnowati. 

BACA JUGA:Armuji Akui Khilaf, Madas Cabut Laporan: Sepakat Damai demi Kondusivitas Surabaya


Mini Kidi--

Tutiek sebelumnya mengajukan permohonan pailit terhadap Achmad karena tidak sanggup melunasi tagihan utang. Aset itu akan dilelang untuk membereskan tagihan Achmad kepada kreditur. Namun, aset itu dijadikan kantor Ormas Madas.

Kurator Albert mengakui bahwa pihaknya yang mengajukan permohonan eksekusi tersebut. 

"Iya benar hari ini akan dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya," kata Albert saat dikonfirmasi Memorandum.co.id.

BACA JUGA:Polsek Tenggilis Mejoyo Kawal Aksi Damai Ormas MADAS di Kantor DPD PDIP Jatim

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, S Pujiono ketika dikonfirmasi terkait dengan adanya rencana kegiatan eksekusi tersebut menyampaikan sedang melakukan koordinasi. "Sekarang lagi koordinasi untuk jadi atau tidaknya. Nanti jam 9 saya kabari," katanya. 

Sedangkan Ketua DPP Madas Sedarah M. Taufik menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan bagian dari Madas Sedarah. "Madas Sedarah tidak mempunyai keterkaitan apapun, baik secara organisasi maupun secara hukum, dengan pihak atau aktifitas yang berkaitan dengan objek (Jl. Darmo 153) tersebut," ujar Taufik saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Sumber: