Malang, Memorandum.co.id - Menuju zona hijau, tim gabuangan dari Kodim 0833 Kota Malang, Polresta Malang Kota dan Satpol PP Kota Malang melakukan penertiban protokol kesehatan (prokes). Penertiban prokes pada masa liburan ini melibatkan 40 personel untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Malang. Patroli dimulai dari Kantor Dians Lingkungan Hidup Kota Malang Jl Bingkil 1 Kota Malang selanjutnya menyisir beberapa tempat publik diantaranya kawasan Stasiun Kota Baru, Kota Malang, Sabtu (31/10). Kasat Pol PP Kota Malang Priyadi menyampaikan tujuan patroli untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kota Malang. "Sasarannya adalah masyarakat yang tidak memakai masker agar patuhi protokol kesehatan," katanya. Bersamaan, disosialisasikan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. kedisplinan menerapkan 3 M ini diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19. Para pelanggar yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial yaitu menyayikan lagu Indonesia Raya dan mengucapkan janji akan bermasker. Selanjutnya, meraka diberi masker. Pasi Ops Kodim 0833 Kota Malang Lettu Kav Sarmeli mengatakan patroli ini uapaya peningkatkan disiplin prokes mencegah Covid-19. "Pelanggar diberi sanksi untuk efek jera dan mematuhi protokol kesehatan," ujarnya. (*/ari/gus)
Masa Liburan, Tim Gabungan Sosialisasi 3 M & Tertibkan Pelanggar Prokes
Minggu 01-11-2020,17:18 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :