Gresik, memorandum.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gresik bersama instansi terkait akan menindak pelanggaran kampanye penempelan stiker pasangan calon (paslon) di angkutan kota (angkot), Senin (19/10/2020) besok. Tindakan yang dilakukan berupa pencopotan stiker secara paksa.
Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi saat dikonfirmasi membenarkan rencana tersebut. Ia menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi lain terkait untuk melakukan pembersihan. Dan rencananya dilakukan di dua tempat berbeda. "Di Terminal Bus Bunder dan Terminal Bus Ramayana," terangnya, Minggu (18/10/2020).
Ia menambahkan, untuk membersihkan itu melibatkan tiga instansi yang akan turut serta. Meliputi dinas perhubungan, satpol PP dan Polres Gresik. "Pembersihan hanya dilakukan pada APK stiker yang menempel di angkot saja," tutupnya.
Sebelumnya, keberadaan stiker paslon yang ukurannya melebihi ketentuan banyak ditemui di angkot Gresik. Hal itu dapat dengan mudah dilihat ketika angkot sedang beroperasi melewati trayeknya.
Hal itu tentu menyalahi aturan yang sudah ditentukan terkait kampanye. Di antaranya melanggar PKPU 11/2020. Dijelaskan dalam pasal 26, ukuran paling besar adalah 10 x 5 centimeter. Selain itu stiker tidak boleh dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, sarana kesehatan, hingga sarana dan prasarana umum. Angkot plat kuning di antaranya.
Serta juga melanggar Permenhub 15/2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Sebab, pemasangan stiker yang menutup penuh kaca bagian belakang angkot bisa membahayakan karena mengganggu pandangan. (and/har/fer)