Pandemi Masih Berlanjut, Bupati Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Nonalam Covid-19

Senin 12-10-2020,22:14 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Bangkalan, memorandum.co.id - Pandemi Covid-19 di Kabupaten Bangkalan masih berlanjut. Menyikapi sebaran dan angka pertambahan warga terpapar yang masih menunjukkan tren meningkat, Bupati R Abdul Latif Amin Imron mematok kebijakan pintas. Masa berlaku status tanggap darurat bencana nonalam (pandemi) untuk kali kedua diperpanjang. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD ) Bangkalan Rizal Morris membenarkan keputusan bijak bupati  yang disapa Ra Latif itu. ”Ya benar, Bapak Bupati untuk kali kedua berinisiatif memperpanjang status darurat bencana nonalam Covid-19 di Kabupaten Bangkalan,” tagas Rizal, Senin (12/10/2020). Surat pernyataan perpajangan Nomor: 360/169/433.208/2020 itu ditandatangani Ra Latif pada Sabtu (9/10/2020). Substansi dari surat ederan itu menegaskab bahwa masa berlaku status tanggap darurat bencana nonalam Covid-19 di kabupaten ujung Barat Pulau Madura itu diperpajang selama 60 hari.  “Limit waktu perpanjangan itu berlaku mulai 11 Oktober hingga 9 Desember 2020,” tutur  Rizal. Dengan demikian, kinerja Tim Satgas  Penanganan Covid-19 yang melibatkan unsur satpol PP, Polri, TNI, dinas kesehatan, BPBD, dinas perhubungan, dan OPD terkait lainnya, masih harus berjibaku hingga dua bulan ke depan. Termasuk tim satgas gabungan di lingkup kecamatan. Demikian pula, OPD terkait yang berhubungan dengan upaya pemulihan ekonomi masyarakat, seperti dinas sosial, dinas perdagangan, dinas perindustrian dan tenaga kerja, dinas pertanian tanaman pangan hortikultura dan Perkebunan, dinas perikanan, dinas perternakan, dinas koperasi dan UKM dan lainnya, juga harus tetap intens mengupayakan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Utamanya bagi warga terdampak ekonomi akibat pandemi. Kepada seluruh warga Kabupaten Bangkalan Rizal titip pesan. disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagaimana diamanatkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 63 Tahun 20209, harus tetap digelorakan di tengah masyarakat. Targetnya agar pandemi bisa secepatnya berakhir. Menurut Rizal, ada beberapa pertimbangan prinsip mengapa Bupati harus memperpanjang status tanggap darurat bencana alam pandemi Covid-19. Di antaranya, berdasar hasil kajian cepat BPBD dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan, disimpulkan bahwa penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bangkalan masih terus berlanjut. Bahkan cenderung meningkat. Faktanya, data terakhir per Jumat (9/10/2020),  tercatat warga suspek Covid-19 masih mencapai 111 orang, sedangkan warga terkonfirmasi positif terpapar berdasar hasil test SWAP-PCR laboratorium mencapai 534 orang dan pasien yang terkonfirmasi sembuh sebanyak 19 orang. (ras/fer)  

Tags :
Kategori :

Terkait