Jam Malam di Tulungagung Masih Berlaku, Ribuan Pelanggar Disanksi

Jumat 02-10-2020,19:06 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Tulungagung, memorandum.co.id - Aturan jam malam di Kota Marmer mulai dilaksanakan sejak Juli lalu. Itu setelah Gugus Tugas Percepatan Penanangan (GTPP) Covid-19 daerah setempat menyepakati usulan Kapolres Tulungagung untuk memberlakukan jam malam. Setelahnya, bagi warga yang nekat beraktifitas di luar rumah di atas jam malam harus menerima konsekuensi. Yaitu disanksi kerja sosial berupa menyapu halaman pemkab, taman kota hingga membersihkan makam. Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, penerapan jam malam ini masih diberlakukan sampai sekarang. "Masih kita lakukan karena pandemi belum selesai sepenuhnya," ujar Pandia, Jumat (2/10/2020). Berdasarkan hasil evaluasi, kata Pandia, penerapan jam malam sudah diiringi dengan kepatuhan warga dan pemilik usaha warung kopi untuk mentaati protokol kesehatan. Dan hal ini bisa dilihat dari jumlah pelanggar prokes yang terus mengalami penurunan. Pandia menegaskan, dengan diberlakukannya jam malam maka potensi masyarakat untuk begadang bisa ditekan. Sehingga masyarakat bisa beristirahat dan menjaga kualitas tidurnya, kemudian mampu meningkatkan imunitas tubuh mereka. Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra mengatakan, pemberlakuan jam malam sudah sesuai instruksi bupati nomor 2 tahun 2020. Maka akan terus dilakukan hingga ada aturan dan petunjuk baru yang diterimanya. Pihaknya memastikan jumlah pelanggar prokes mulai turun, walaupun masih ada saja yang sembunyi-sembunyi melihat petugas, terutama di lokasi-lokasi pinggiran. “Jumlahnya memang mulai turun, tapi tetap kita temukan pelanggaran,” jelas dia. Genot, sapaan Nindya mencatat hingga awal Oktober ini sebanyak 1.246 pelanggar jam malam menjalani sanksi sosial. Sebagian besar merupakan warga Tulungagung, sisanya adalah warga Kabupaten Blitar, Kediri maupun Trenggalek, yang sedang menghabiskan malam di Kota Marmer. “Total ada 1.246. Kalau yang dari luar kota itu kita berikan sanksi sosial saat itu juga. Malam itu juga langsung, tidak menunggu keesokan harinya,” ungkap Genot. Pihaknya merinci, dari jumlah tersebut 60 persen adalah kalangan pemuda. Sedangkan sisanya merupakan pelajar dan pemilik warung kopi yang nekat melanggar jam malam. “Kalau laki-laki perempuannya hampir sama, tapi masih banyak yang laki laki,” pungkas Genot. (fir/mad/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait