KUHP Baru, Penadah Bisa Dikenakan Pidana Denda Hingga Rp500 Juta

KUHP Baru, Penadah Bisa Dikenakan Pidana Denda Hingga Rp500 Juta

Kevin RD Kusuma.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Mulai Januari 2026, para pelaku penadahan barang hasil kejahatan tidak bisa lagi memandang remeh sanksi hukum di Indonesia. Seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, aturan main mengenai penadahan kini mengalami transformasi signifikan melalui Pasal 591.

BACA JUGA:KUHP Baru, Palsukan Mata Uang Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 25 Miliar


Mini Kidi--

Pengamat hukum pidana Kevin RD Kusuma SH mengatakan, meski secara sekilas terlihat mirip dengan Pasal 480 dalam KUHP lama, aturan baru ini membawa taring yang lebih tajam, terutama dalam aspek sanksi finansial.

"Jika dulu denda bagi penadah hanya berkisar di angka ratusan ribu rupiah, kini dalam Pasal 591, pelaku terancam denda Kategori V dengan nilai maksimal mencapai Rp500 juta," beber Kevin, Senin, 26 Januari 2026.

BACA JUGA:KUHP Baru, Aborsi Sebabkan Kematian Bisa Dituntut 15 Tahun Penjara

Kevin menambahkan, Pasal 591 KUHP baru ini merinci dengan detail bahwa penadahan tidak hanya terbatas pada aktivitas membeli barang curian. Tindakan seperti menyewa, menerima gadai, menyimpan, hingga menyembunyikan benda yang patut diduga berasal dari tindak pidana, semuanya masuk dalam radar hukum.

Ancaman penjara yang membayangi tetap berada pada angka maksimal 4 tahun. Namun, titik berat yang ingin ditekankan oleh pemerintah adalah memutus mata rantai ekonomi kejahatan. Tanpa penadah, para pencuri atau pelaku penggelapan akan kesulitan mencairkan hasil kejahatannya.

BACA JUGA:KUHP Baru, Bikin Laporan Palsu Terancam Setahun Bui

Kevin menilai bahwa Pasal 591 merupakan langkah progresif untuk mempersempit ruang gerak kejahatan properti.

"Poin paling krusial dalam Pasal 591 adalah penekanan pada frasa 'patut diduga'. Ini adalah peringatan keras bagi masyarakat agar tidak abai. Jika Anda membeli ponsel high end dengan harga satu per sepuluh dari harga pasar tanpa kelengkapan surat, maka Anda sudah masuk dalam kualifikasi penadah karena secara logika hal itu patut dicurigai," tegasnya.

Kevin menuturkan bahwa kenaikan denda yang drastis menjadi instrumen penting dalam pemidanaan modern. "Denda 500 juta rupiah ini bukan sekadar angka, melainkan pesan bahwa keuntungan ekonomi dari hasil menadah tidak sebanding dengan risiko finansial yang harus dibayar kepada negara. Ini adalah upaya memiskinkan ekosistem pendukung kejahatan," tambah advokat muda ini.

BACA JUGA:Pakar Hukum Universitas Narotama Soroti Pasal Pemaksaan KUHP Baru: Denda Naik hingga Rp10 Juta

Berbeda dengan aturan lama yang cenderung menyamaratakan kasus, KUHP baru kini lebih proporsional. Untuk kasus-kasus kecil di mana nilai barang tidak melebihi Rp500.000, hukum menyediakan pintu penadahan ringan melalui Pasal 593 dengan sanksi yang lebih rendah.

Sumber: