Pasuruan, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya membekuk pelaku utama pembunuhan berencana. Tersangka ini sudah menjadi daftar pencariaon orang (DPO) selama empat tahun. Ia adalah Lindang (30) warga Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Wakapolres Pasuruan Kompol Muhammad Harris menjelaskan, yang ditangkap ini adalah otak pelaku dari pembunuhan Kasman (79). Sebelumnya, tiga tersangka lainnya juga sudah ditangkap dan kasusnya sudah diputuskan pengadilan. “Kebetulan, kami kemarin dapat informasi kalau tersangka ini pulang ke rumah, akhirnya kami amankan dan kami bawa ke Mapolres Pasuruan,” ucap Harris, Rabu (30/9/2020). Harris menjelaskan, dalam kasus ini, Lindang ini adalah eksekutornya. Dia yang menghabisi korban hingga tewas. "Tersangka membacok korban hingga tewas,” terangnya. Selama empat tahun tersangka menghilang bukan melarikan diri, ternyata sedang menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo. Lanjut Haris, motif pembunuhan ini adalah dendam pribadi. "Tapi, kami perlu pendalaman lagi dan pelaku dikenai pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tambahnya. (rul/fer)
Satreskrim Polres Pasuruan Bekuk Buron Pembunuhan
Rabu 30-09-2020,20:49 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :