Surabaya, memorandum.co.id - Penerapan Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif belum maksimal sosialisasinya ke masyarakat kalangan menengah ke bawah. Sebagaimana yang dirasakan Imam Mukhson, warga Jalan Tenggilis Mejoyo ini. Hingga saat ini, ia tidak mengetahui adanya peraturan tersebut. Bahkan tetangga Imam yang saat itu bercengkerama di teras rumah Imam juga mengatakan hal serupa. "Wah saya tidak tahu ada peraturan baru, sepertinya masih banyak masyarakat yang belum tahu peraturannya," ujar Imam kepada Memorandum. Imam mengatakan, bahwa pihaknya setuju terhadap pemberlakuan peraturan itu dengan syarat menjunjung tinggi keadilan khususnya bagi kalangan menengah ke bawah. "Saya setuju-setuju saja, asal buat kebaikan dan keadilan khususnya masyarakat bawah," ungkap Imam. Sementara itu, Syukri Nur Zaman, warga Jalan Gunung Anyar, menambahkan, bahwa ketidakefisienan penegakan hukum sangat menyengsarakan masyarakat. Sehingga dengan terbitnya peraturan ini menjadi terobosan hukum dalam memberantas ketidakadilan penegakan hukum di Indonesia. "Kasus-kasus kecil selalu dibawa ke pengadilan padahal sebenarnya tidak menimbulkan kerugian besar. Ini malah menyusahkan masyarakat," ujar Syukri. Syukri mengaku baru mengetahui kebijakan tersebut, namun dirinya sangat setuju dengan penerapannya dalam pengadilan. "Jujur saya baru tahu peraturan ini, mungkin kurang sosialisasi di warga. Tapi saya sangat setuju dengan dilakukannya peraturan ini, ya kasihan saja kalau cuma gara-gara masalah sepele sampai dipenjara, kasihan keluarganya juga," pungkas Syukri. (mg1/fer/nov)
Masyarakat Belum Tahu
Sabtu 26-09-2020,13:30 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,21:35 WIB
Harga Avtur Naik, Pemerintah Jaga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau
Senin 06-04-2026,21:55 WIB
Pemerintah Gandeng Swasta Bangun 1.000 Rumah Murah untuk MBR
Senin 06-04-2026,21:51 WIB
Fahri Hamzah Ingatkan Jangan Beri Ruang Tindakan Inkonstitusional
Terkini
Selasa 07-04-2026,19:00 WIB
Timnas Futsal Indonesia Bungkam Malaysia dan Amankan Tiket Semifinal AFF Futsal 2026
Selasa 07-04-2026,18:55 WIB
Bayi Baru Lahir Belum Otomatis Aktif BPJS Kesehatan, Tetap Wajib Daftar
Selasa 07-04-2026,18:50 WIB
Empat Pengedar Sabu Wonosari Dibekuk, Polisi Sita 31 Paket Siap Edar
Selasa 07-04-2026,18:46 WIB
Surabaya Menuju Parkir Nontunai Voucher Digital, Berlaku Akhir April 2026
Selasa 07-04-2026,18:40 WIB