Dugaan Adanya Politik Uang Menjelang Pilkada Wali Kota Batu, Begini Kata Bawaslu Kota Batu

Dugaan Adanya Politik Uang Menjelang Pilkada Wali Kota Batu, Begini Kata Bawaslu Kota Batu

Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto --

BATU, MEMORANDUM.CO.ID - Mendekati Hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rabu, 27 April 2024, isu politik uang kembali mencuat. Di tengah masa tenang, praktik money politics di pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu terindikasi semakin meningkat.

Penyelilidik menemukan adanya pendataan dan pengumpulan KTP dengan harga bervariasi antara Rp150 ribu hingga Rp250 ribu per orang. Supriyanto, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu, menegaskan bisa merusak kualitas Demokrasi, Senin 25 November 2024.

" Bahwa proses demokrasi yang terbuka memberikan kebebasan kepada pemilih, maraknya praktik politik uang dapat merusak kualitas demokrasi." Tegas Ketua Bawaslu Kota Batu Supriyanto.

BACA JUGA:Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Kota Blitar Terima Laporan Pembagian Uang, Sembako dan Brosur Kampanye Ibin-Elim

Menurutnya, Kekhawatiran mengenai maraknya politik uang yang berpotensi muncul selama Pemilu Pilkada, maka pihaknya  menghimbau kepada pemilih, jangan memilih calon yang memberi uang. 

"Jangan pilih calonnya, jangan terima uangnya jangan," tegas Supriyanto.

Ia tegaskan, praktik semacam ini tidak hanya berdampak buruk pada hasil pemilu, tetapi juga berpotensi merusak legitimasi pemimpin yang terpilih. 

"Praktik semacam ini menciptakan ketidakadilan dalam proses pemilihan, di mana para pemilih yang terpengaruh oleh uang tidak memberikan suara berdasarkan visi dan misi calon, tetapi lebih pada imbalan finansial." Imbuhnya.

BACA JUGA:Dugaan Money Politic di Masa Tenang Pilkada Kota Probolinggo 2024, Ini Respon Paslon dan Bawaslu

Sedangkan, Dalam konteks hukum, baik pemberi maupun penerima praktik ini dapat berhadapan dengan sanksi pidana yang cukup berat. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Pelanggaran yang berkaitan dengan politik uang Ancamannya 36 bulan dan paling lama 72 bulan, denda minimal Rp 200 juta maksimal  Rp 1 milyar, sesuai Pasal 187 a ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016" Ungkap Supri akrab panggilan Ketua Bawaslu Kota Batu.

Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga proses Pilkada agar jujur, adil, dan bebas dari politik uang.

" Bawaslu Kota Batu pun telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memantau dan mengawasi setiap potensi praktik politik uang yang dapat terjadi selama masa tenang hingga pemungutan suara." Tandasnya.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Probolinggo Limpahkan Dugaan Money Politic Zulmi-Rasyid ke Polres Probolinggo Kota

Sumber: