Surabaya, memorandum - Lauw Ing Lioe alias Lioenardi (46), terpidana penjiplak merek antena TV dijemput petugas gabungan intelijen dari Kejagung, Kejati Jatim, dan Kejari Sidoarjo di rumahnya, Jumat (23/9/2020) malam. Terpidana asal Kalijudan Asri yang sempat buron 3 tahun ini harus menjalankan hukuman badan 1,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan. "Kami menjalankan perintah berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara, Sabtu (26/9/2020). Lanjut Angga--sapaan Anggara Suryanagara, dalam putusan itu menjelakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa izin pemilik sertifikat desain industri. "Tim Kejari Sidoarjo berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk sementara menempatkan di Rutan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid test) dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo," pungkas Angga. (fer)
Buron 3 Tahun, Terpidana Penjiplak Merek Antena TV Dieksekusi di Rumah
Sabtu 26-09-2020,09:44 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :