Malang, memorandum.co.id - Pergantian Antar Waktu (PAW) PDI-P Kabupaten Malang menunggu surat keputusan (SK) dari Gurbenur Jatim. Ini disampaikan Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Malang Darmadi di ruang Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Malang, Jumat (25/9/2020). Sebelumnya, Rabu (23/9/2020), anggota sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI-P Didik Gatot Subroto resmi mengundurkan diri dari jabatannyaa, karena mengikuti Pilkada Serentak Kabupaten Malang 2020. Maka sesuai dengan mekanisme yang ada, DPC PDI-P Kabupaten Malang akan mengajukan PAW di DPRD Kabupaten Malang. "Benar selain sedang fokus dalam Pilkada Serentak Kabupaten Malang 2020, kami juga mempersiapkan proses PAW. Kemarin Pak Didik sudah mengundurkan diri dan secara resmi sudah diberhentikan dari keanggotaan dewan, tapi untuk melakukan PAW, kita menunggu SK pemberhentian Didik sebagai anggota dan Ketua DPRD dari Gubernur Jatim," jelas Darmadi. Dikatakan, berdasarkan perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dari daerah pemilihan (Dapil) VI, sesuai urutan, suara tertinggi diperoleh Didik Gatot Subroto, kemudian Harianto yang juga terpilih sebagai anggota DPRD. "Dari data kami berdasarkan dari data KPU, di bawah Harianto secara berurutan ada Amari dan Mujiono. Jika mengacu pada perolehan suara maka Amari yang berpeluang mengantikan Didik, tapi semua keputusan ada di DPW dan DPP PDI-P," jelas Sekretaris DPC PDIP Kab Malang. Kemudian selain melakukan proses PAW di DPRD Kabupaten Malang, partai berlogo banteng moncong putih juga sedang mempersiapkan calon Ketua DPRD Kabupaten Malang definitif. "Benar itu juga jadi perhatian kami. Sementara ini ada Plt Ketua DPRD dari Fraksi NasDem, yakni Sodiqul Amin, tapi jabatan Ketua DPRD definitif adalah hak dari PDIP. Saat ini kami mempunyai 11 kader di DPRD dan semuanya berpeluang menjadi Ketua DPRD," papar Darmadi. Saat ditanya kesiapannya jika ditunjuk sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menyerahkan semuanya ke DPD dan DPP PDIP. "Kalau memang saya mendapat kepercayaan dan ditunjuk sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang, sebagai kader PDI-P saya siap. Cuma kewenangan ada di DPD dan DPP PDI-P," kata politisi PDI-P asal Poncokusumo. (dia/fer)
Proses PAW PDI-P Kabupaten Malang Tunggu SK Pemberhentian Gubernur
Jumat 25-09-2020,17:27 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :