Malang, Memorandum.co.id - Sebanyak 74 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring operasi yustisi. Mereka menjalani sidang di halaman Balaikota Malang, Rabu (26/9/2020). Total denda yang terkumpul sejumlah Rp 3.030.000 dan sebanyak 7 orang meninggalkan KTP. Ini dilakukan hanya sekitar lima menit setelah team mobile covid hunter bergerak memburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang tidak memakai masker. Sebelumnya, Wali Kota Malang Sutiaji bersama Forpimda Kota Malang melepas secara langsung mobile covid hunter di halaman balaikota Malang untuk menekan penyebaran Covid-19. "Satu sisi kita bersyukur, karena pertumbuhan ekonomi kita naik signifikan, sementara kesehatan saudara kita dan kita semua terancam," kata Wali Kota Malang. Menurutnya, penegakan aturan menjadi keharusan namun tetap dilakukan dengan pendekatan persuatif. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Bersama Wali Kota Malang, Peluncuran Mobile Covid Hunter dan operasi yustisi ini dihadiri Dandim 0833 Kota Malang, Kapolresta Malang Kota, Ketua PN Kota Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ketua DPRD Kota Malang, Wakil Wali Kota Malang, Sekda Kota Malang. (*/ari/gus)
Dalam Sehari Denda Pelanggar Prokes di Kota Malang Capai Rp 3 Juta
Kamis 17-09-2020,08:09 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :