Gresik, Memorandum.co.id - Meskipun Kabupaten Gresik sudah memasuki zona oranye penyebaran Covid-19, akan tetapi upaya-upaya memutus mata rantai tersebut masih perlu untuk dilakukan. Seperti yang dilakukan Polsek Tambak, Senin (7/9/2020). Mereka menyasar Madrasah Tangguh Semeru (MTS) Miftahul Huda yang berada di Desa Kepuh Teluk, untuk memberikan edukasi pendisiplinan protokol kesehatan sesuai Inpres 6/2020. Kapolsek Tambak AKP Rokib mengatakan, giat ini merupakan bentuk penertiban penggunaan masker pada masyarakat. Hal ini sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tempat-tempat keramaian. Dalam giat ini, jajarannya menyosialisasikan PHBS (pola hidup bersih dan sehat) kepada para siswa dan pengelola yayasan. "Sesuai Inpres 6/2020, ini merupakan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19," ujar Rokib. Di hari biasa, jajaran bhabinkamtibmas dan Babinsa Tambak juga selalu memantau aktivitas di madrasah tersebut. Untuk memastikan kegiatan berlangsung sesuai protokol kesehatan. "Kami sampaikan kepada masyarakat sekitar, guru dan juga semua murid agar memperhatikan dan mengikuti protokol kesehatan dengan PHBS," tegasnya. Pelaksanaan PHBS itu seperti apa? Yakni dengan memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan. (and/har/fer)
Polsek Tambak Tegakkan Inpres 6/2020 di Madrasah Tangguh Semeru
Senin 07-09-2020,21:08 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :