SURABAYA - Muhammad Mariyani (19), pria asal Pati, Jawa Tengah, yang membawa senjata tajam (sajam) akhirnya dijebloskan tahanan Mapolsek Tegalsari, Senin (8/4). Tersangka yang terjaring razia di bawah flyover Pasar Kembang bersama pacarnya itu dijerat pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951, meski dalam pengakuannya untuk jaga diri. “Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara," ujar Kanitreskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainul Abidin. Sementara itu, tersangka yang sebelumnya mengaku kontraktor ternyata hanya kuli bangunan di Surabaya Barat." Itu untuk memikat pasangan wanitanya. Kalau ngaku kontraktor kan lebih keren katanya," lanjut Abidin. Diberitakan sebelumnya, Mariyani bersama kekasihnya Derby Priska terjaring razia Polsek Tegalsari, Minggu (7/4)dini hari. Saat digeledah jok motor, ditemukan sebilah pisau. (fdn/fer)
Terjaring Razia Bareng Pacar, Pembawa Sajam Ditahan
Senin 08-04-2019,23:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 07-08-2026,13:58 WIB
Mengenal Ulfa Mumtaza, Pengusaha Muslimah Madiun hingga Ketua APPMI Jatim yang Bersaksi di Sidang Maidi
Jumat 07-08-2026,17:12 WIB
Sidang Kades Jenangan Ponorogo: Inspektorat Akui Tak Punya Keahlian Hitung Volume Tanah
Jumat 07-08-2026,13:23 WIB
Diberitakan Diperiksa Kejaksaan, Kades Boro Angkat Bicara
Jumat 07-08-2026,14:52 WIB
10 Tiang Listrik di Manyar Gresik Ambruk Akibat Galian Box Culvert, Satu Orang Terluka
Jumat 07-08-2026,19:41 WIB
DPRD Kota Madiun Dorong Percepatan Pengelolaan Sampah, Kapasitas TPA Winongo Menipis
Terkini
Sabtu 08-08-2026,12:15 WIB
Tak Kenal Profesi, Mahasiswa hingga Nakes Berisiko Terkena Gangguan Kesehatan Mental
Sabtu 08-08-2026,11:59 WIB
Disapa Malah Ngamuk, Pria Bubutan Surabaya Bacok Warga Pakai Mandau
Sabtu 08-08-2026,11:40 WIB
Mahasiswi di Surabaya Melahirkan Sendiri di Kamar Kos, Bayi Dikabarkan Meninggal
Sabtu 08-08-2026,11:19 WIB
Kasus Pembunuhan ASN Bangkalan: 5 Tim Dikerahkan Buru Erlan
Sabtu 08-08-2026,10:57 WIB