SURABAYA - Muhammad Mariyani (19), pria asal Pati, Jawa Tengah, yang membawa senjata tajam (sajam) akhirnya dijebloskan tahanan Mapolsek Tegalsari, Senin (8/4). Tersangka yang terjaring razia di bawah flyover Pasar Kembang bersama pacarnya itu dijerat pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951, meski dalam pengakuannya untuk jaga diri. “Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara," ujar Kanitreskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainul Abidin. Sementara itu, tersangka yang sebelumnya mengaku kontraktor ternyata hanya kuli bangunan di Surabaya Barat." Itu untuk memikat pasangan wanitanya. Kalau ngaku kontraktor kan lebih keren katanya," lanjut Abidin. Diberitakan sebelumnya, Mariyani bersama kekasihnya Derby Priska terjaring razia Polsek Tegalsari, Minggu (7/4)dini hari. Saat digeledah jok motor, ditemukan sebilah pisau. (fdn/fer)
Terjaring Razia Bareng Pacar, Pembawa Sajam Ditahan
Senin 08-04-2019,23:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-12-2025,21:05 WIB
Ribuan Guru Surabaya Belum Terima Tamsil, Komisi X DPR RI Desak Pencairan Segera
Selasa 30-12-2025,19:44 WIB
Di Kota Lama, Sejarah Semarang Direkam dalam Bingkai Kartu Pos
Selasa 30-12-2025,20:18 WIB
Warisan di Surabaya Tak Bisa Ditempati, Miska Terjebak Kontrak Rumah Tak Kunjung Usai
Selasa 30-12-2025,20:22 WIB
Kapolda Jatim Imbau Masyarakat Lebih Bijak Menggunakan Media Sosial
Selasa 30-12-2025,22:37 WIB
Wali Kota Pasuruan Serahkan Bantuan Pemberdayaan untuk Dorong Penerima Manfaat Naik Kelas
Terkini
Rabu 31-12-2025,18:23 WIB
Polisi Kembali Ringkus Dua Terduga Pelaku Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya
Rabu 31-12-2025,18:17 WIB
Kapolresta Banyuwangi Tegaskan Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026
Rabu 31-12-2025,17:57 WIB
Satgas Pengendalian Harga Pangan Tulungagung Pastikan Stok dan Harga Beras di Bawah HET
Rabu 31-12-2025,17:51 WIB
Polres Nganjuk Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Ratusan Personel Disiagakan
Rabu 31-12-2025,17:43 WIB