SURABAYA - Muhammad Mariyani (19), pria asal Pati, Jawa Tengah, yang membawa senjata tajam (sajam) akhirnya dijebloskan tahanan Mapolsek Tegalsari, Senin (8/4). Tersangka yang terjaring razia di bawah flyover Pasar Kembang bersama pacarnya itu dijerat pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951, meski dalam pengakuannya untuk jaga diri. “Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara," ujar Kanitreskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainul Abidin. Sementara itu, tersangka yang sebelumnya mengaku kontraktor ternyata hanya kuli bangunan di Surabaya Barat." Itu untuk memikat pasangan wanitanya. Kalau ngaku kontraktor kan lebih keren katanya," lanjut Abidin. Diberitakan sebelumnya, Mariyani bersama kekasihnya Derby Priska terjaring razia Polsek Tegalsari, Minggu (7/4)dini hari. Saat digeledah jok motor, ditemukan sebilah pisau. (fdn/fer)
Terjaring Razia Bareng Pacar, Pembawa Sajam Ditahan
Senin 08-04-2019,23:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-04-2026,14:07 WIB
DPRD Gresik Turut Awasi MBG, Komunikasi Pelaksana di Lapangan Dinilai Masih Lemah
Jumat 03-04-2026,21:40 WIB
Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Duduksampeyan Gresik, 1 Pengendara Motor Tewas
Jumat 03-04-2026,14:03 WIB
Polsek Balongbendo Tinjau Kesiapan Panen Jagung, Dukung Ketahanan Pangan
Sabtu 04-04-2026,07:43 WIB
Dari Potensi Lokal ke Prestasi Nasional, Desa BRILiaN Sausu Tambu Perkuat Ekonomi Pesisir
Jumat 03-04-2026,16:02 WIB
Polsek Wiyung Pastikan Ibadah Jumat Agung di GKJW Berjalan Khidmat
Terkini
Sabtu 04-04-2026,13:48 WIB
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Rungkut Gelar Patroli Dialogis di SPBU
Sabtu 04-04-2026,13:36 WIB
Jaga Damai di Tanah Konflik, Ratusan Ksatria Yonif 514/SY Kostrad Resmi Diberangkatkan
Sabtu 04-04-2026,12:56 WIB
Gubernur Khofifah Resmikan Gedung Gus Dur, Targetkan RSU Muslimat Jadi Pusat Layanan Unggulan
Sabtu 04-04-2026,12:29 WIB
Investasi Masa Depan Jember, Gus Fawait Kawal Ribuan Beasiswa dan Kesejahteraan Petugas Garda Terdepan
Sabtu 04-04-2026,11:51 WIB