SURABAYA - Muhammad Mariyani (19), pria asal Pati, Jawa Tengah, yang membawa senjata tajam (sajam) akhirnya dijebloskan tahanan Mapolsek Tegalsari, Senin (8/4). Tersangka yang terjaring razia di bawah flyover Pasar Kembang bersama pacarnya itu dijerat pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951, meski dalam pengakuannya untuk jaga diri. “Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara," ujar Kanitreskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainul Abidin. Sementara itu, tersangka yang sebelumnya mengaku kontraktor ternyata hanya kuli bangunan di Surabaya Barat." Itu untuk memikat pasangan wanitanya. Kalau ngaku kontraktor kan lebih keren katanya," lanjut Abidin. Diberitakan sebelumnya, Mariyani bersama kekasihnya Derby Priska terjaring razia Polsek Tegalsari, Minggu (7/4)dini hari. Saat digeledah jok motor, ditemukan sebilah pisau. (fdn/fer)
Terjaring Razia Bareng Pacar, Pembawa Sajam Ditahan
Senin 08-04-2019,23:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,14:07 WIB
Polres Gresik Hadir Langsung Dampingi Anak 14 Tahun yang Alami Trauma, Berharap Kembali Sekolah
Rabu 09-09-2026,10:39 WIB
Tak Perlu Antre Lama, Inovasi BPJS Kesehatan Semakin Memanjakan Peserta JKN
Rabu 09-09-2026,08:54 WIB
Polisi Bubarkan Romli Oknum Anggota Pagar Nusa, Puluhan Kendaraan Digiring ke Mapolres Bojonegoro
Rabu 09-09-2026,18:01 WIB
Bukan Curanmor, Aksi Pengamen Gasak Rokok Kaleng di Semampir Berakhir Damai
Rabu 09-09-2026,11:28 WIB
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Tekankan Percepatan Perkara, Jangan Ada yang Mengambang
Terkini
Kamis 10-09-2026,07:29 WIB
Gus Kikin dan Ujian Besar Membenahi ''Konstitusi'' NU: Sebuah Kontribusi Pemikiran
Kamis 10-09-2026,07:16 WIB
Yogi Saputro & Partners Law Firm: BMT MBS Madiun Tak Lari, Aset Siap Diverifikasi untuk Penyelesaian
Kamis 10-09-2026,07:11 WIB
Sinergi Tiga Pilar, Polsek Lakarsantri Hadiri Sosialisasi Kelurahan Ramah Perempuan dan Anak di Lidah Wetan
Kamis 10-09-2026,07:07 WIB
Polres Bojonegoro Gelar Aksi Donor Darah di Peringatan Hari Polwan ke-78
Kamis 10-09-2026,07:01 WIB