Tiga Pengedar Sabu Mojokerto Keok di Tangan Polisi

Senin 31-08-2020,15:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Mojokerto, memorandum.co.id - Polsek Gondang jajaran Polres Mojokerto berhasil membekuk tiga bandar narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (30/8). Mereka masing-masing yakni Moh. Romeli alias Kayen (35), warga Desa / Kecamatan Trowulan, RT/RW : 005/001. Lalu Helmi Berfando (27), warga Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko. Serta Oktavandy Wirawan Hermani alias Jupen (34), warga Desa / Desa Kutorejo, RT/RW : 005/003. Kasat Reskoba Polres Mojokerto, AKP Yogig Krish Tanto menjelaskan, penangkapan yang dilakukan jajarannya merupakan respon dari masuknya informasi masyarakat tentang bisnis menyimpang yang dilakoni oleh trio Romeli. "Selain informasi dari masyarakat, ketiganya merupakan target operasi yang terus dipantau petugas. Menindaklanjuti hal itu, tim lalu bergerak untuk melakukan penelusuran lapangan," jelasnya, Senin(31/8). Selain tersangka, dari penangkapan tersebut petugas juga turut pula menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 1 gram, sebuah timbangan digital, seperangkat alat isap, serta sebuah sekrop kecil dari sedotan dari Romli. Sementara dari tangan Helmi, Polisi mengamankan 8 plastik klip bekas bungkus sabu, dua unit handphone, sebuah pipet kaca, serta uang tunai Rp. 550.000. "Berhasil membekuk dua tersangka kami langsung melakukan upaya pengembangan. Hasilnya, satu tersangka yang masih dalam satu jaringan," sambung Yogig. Tersangka tadi yakni Okta yang diamankan di kediamannya. Tidak hanya itu, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan tiga paket sabu dengan berat 5 gram. Ditambah seperangkat alat isap, sebuah handphone, serta uang tunai Rp. 6.250.000,. "Ktiga tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polsek Gondang, dan dijerat dengan  pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," tegas Yogig.(no)

Tags :
Kategori :

Terkait