Mojokerto, memorandum.co.id - Polsek Gondang jajaran Polres Mojokerto berhasil membekuk tiga bandar narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (30/8). Mereka masing-masing yakni Moh. Romeli alias Kayen (35), warga Desa / Kecamatan Trowulan, RT/RW : 005/001. Lalu Helmi Berfando (27), warga Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko. Serta Oktavandy Wirawan Hermani alias Jupen (34), warga Desa / Desa Kutorejo, RT/RW : 005/003. Kasat Reskoba Polres Mojokerto, AKP Yogig Krish Tanto menjelaskan, penangkapan yang dilakukan jajarannya merupakan respon dari masuknya informasi masyarakat tentang bisnis menyimpang yang dilakoni oleh trio Romeli. "Selain informasi dari masyarakat, ketiganya merupakan target operasi yang terus dipantau petugas. Menindaklanjuti hal itu, tim lalu bergerak untuk melakukan penelusuran lapangan," jelasnya, Senin(31/8). Selain tersangka, dari penangkapan tersebut petugas juga turut pula menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 1 gram, sebuah timbangan digital, seperangkat alat isap, serta sebuah sekrop kecil dari sedotan dari Romli. Sementara dari tangan Helmi, Polisi mengamankan 8 plastik klip bekas bungkus sabu, dua unit handphone, sebuah pipet kaca, serta uang tunai Rp. 550.000. "Berhasil membekuk dua tersangka kami langsung melakukan upaya pengembangan. Hasilnya, satu tersangka yang masih dalam satu jaringan," sambung Yogig. Tersangka tadi yakni Okta yang diamankan di kediamannya. Tidak hanya itu, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan tiga paket sabu dengan berat 5 gram. Ditambah seperangkat alat isap, sebuah handphone, serta uang tunai Rp. 6.250.000,. "Ktiga tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polsek Gondang, dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," tegas Yogig.(no)
Tiga Pengedar Sabu Mojokerto Keok di Tangan Polisi
Senin 31-08-2020,15:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-12-2024,18:51 WIB
Pengendara Mercy Tabrak Lari, 1 Pesepeda Kritis, 1 Pemotor Meregang Nyawa, 1 Mobil Tercebur Sungai
Senin 23-12-2024,09:47 WIB
Hari Ini Gus Muhdlor Jalani Sidang Putusan
Senin 23-12-2024,21:53 WIB
Sebabkan 1 Pesepeda Kritis dan 1 Pemotor Meregang Nyawa, Pengemudi Mercy Hitam Sebut Siap Dihukum
Senin 23-12-2024,21:19 WIB
Tabrak Lari di Kenjeran, Pengemudi Mercy Hitam Akui Dalam Pengaruh Alkohol
Senin 23-12-2024,11:58 WIB
9 Polisi Bunuh Diri Sepanjang 2024, IPW Dorong Polri Bentuk Program Kesehatan Mental
Terkini
Senin 23-12-2024,22:36 WIB
Pengurus PWRI Kabupaten Lumajang Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik
Senin 23-12-2024,22:29 WIB
Polsek Mulyorejo Gelar Rakor Amankan Nataru, Antisipasi Kemacetan dan Kerawanan
Senin 23-12-2024,22:23 WIB
Bapenda Tulungagung Apreasiasi Capaian PBB-P2 Tahun 2024 yang Sesuai Target
Senin 23-12-2024,22:16 WIB
Sidang Perkara Adik Bunuh Kakak Kandung: Diprovokasi, Cekik Korban Hingga Tewas
Senin 23-12-2024,22:06 WIB