SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sebanyak 41 pengendara motor terjaring tilang manual di simpang empat Jalan Kedung Cowek, Surabaya, Senin 28 September 2026.
Pengendara melakukan pelanggaran kasatmata seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan knalpot tidak sesuai standar, dan tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, dalam pelaksanaannya tilang manual, petugas bersiaga di lokasi yang disinyalir tinggi pelanggaran, salah satunya di simpang empat Jalan Kedung Cowek.
"Untuk hari Senin 28 September 2026 di Kedung Cowek, sebanyak 41 pelanggar terjaring tilang manual. Semua penilangan kita rekam dan foto sebagai bukti penguat," katanya, Selasa 29 September 2026.
BACA JUGA:Tilang Manual Kembali Berlaku di Surabaya Mulai 28 September 2026, Ini 8 Pelanggarannya
Mini kidi--
Dari lokasi tersebut, terdapat beberapa pelanggaran menonjol yang dilakukan pengendara, yakni melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan knalpot brong, dan kendaraan tidak dilengkapi TNKB atau pelat nomor.
"Berdasar delapan pelanggaran kasatmata yang masuk dalam kriteria penilangan ada empat yang paling menonjol yaitu pengendara tidak memakai helm, melawan arus, menggunakan knalpot tak sesuai standar, dan kendaraan TNKB-nya tidak lengkap," lanjutnya.
Galih berpesan kepada seluruh pengendara agar tertib dan menaati peraturan lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan di Kota Pahlawan.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar menaati peraturan lalu lintas. Jangan mengubah kendaraan demi gaya, tapi mengabaikan keselamatan diri dan orang lain," pesannya.
BACA JUGA:Polisi Mulai Kenakan Tilang Truk Galian C yang Tak Patuhi Jam Operasional di Gresik
Gempur Rokok Illegal--
Sementara KBO Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Irwansyah Putra menambahkan, kendaraan 41 pelanggar tidak dilakukan penahanan, tetapi surat-suratnya ditahan untuk keperluan sidang.
"Motor tidak ada yang ditahan, surat-suratnya saja. Kami berharap pengendara kembali lagi untuk tertib lalu lintas. Kecelakaan timbul karena ketidakpatuhan pengguna jalan, yang bisa menimbulkan kecelakaan bagi dirinya sendiri dan pengguna jalan yang lain," pungkasnya.
Sebelumnya, Satlantas Polrestabes Surabaya mulai Senin 28 September 2026 memberlakukan tilang manual karena beberapa kali kecelakaan terjadi akibat kurangnya kesadaran untuk tertib berlalu lintas.