Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, tilang manual tersebut menyasar pelanggaran kasatmata dan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan serta diberlakukan di titik-titik tertentu.
"Titik ini merupakan daerah rawan laka lantas dan pelanggaran kasatmata. Kami prioritaskan penindakan pada pelanggaran kasatmata. Anggota bisa langsung melakukan penindakan di lokasi menggunakan ETLE Handheld," katanya. (end)