Hobi Dugem, Mahasiswi asal Tangsel Bobol Tiga Rumah Kosong

Rabu 09-09-2026,13:29 WIB
Reporter : Faishal Danny.
Editor : Faishal Danny.

Atas perbuatannya, Caca dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujar Resa.(*fdn)

Kategori :