Atas perbuatannya, Caca dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujar Resa.(*fdn)
Atas perbuatannya, Caca dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujar Resa.(*fdn)