Hobi Dugem, Mahasiswi asal Tangsel Bobol Tiga Rumah Kosong
Sabrina Auliya Putri alias Caca (21), pelaku pencurian rumah ditangkap Polda Metro Jaya.--
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Aksi Sabrina Auliya Putri alias Caca, 21, sebagai pencuri spesialis rumah sepi di Jakarta Timur ternyata bukan kali pertama. Hasil pemeriksaan penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Caca telah tiga kali beraksi di lokasi berbeda dengan menyasar rumah yang kosong.
BACA JUGA:Speedboat Muat Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Pencarian Terkendala Cuaca dan Gelombang
Dalam tiga aksinya tersebut, Caca menggasak satu unit ponsel pintar serta uang tunai dengan total mencapai Rp18 juta.
BACA JUGA:Polda Metro Ungkap Sketsa Wajah Dua Pelaku Pengeroyokan Almarhum Bambang Setiawan
Aksi pertama terjadi di kawasan Cipinang Cempedak, Jatinegara, pada 27 Juni 2026. Saat itu, Caca diduga menggondol satu unit ponsel premium dari rumah yang menjadi sasarannya.
Belum berhenti, Caca kembali beraksi pada 17 Agustus 2026 di wilayah Malaka Jaya, Duren Sawit. Kali ini, uang tunai sebesar Rp3 juta dibawa kabur.
Aksi berikutnya berlangsung di kawasan Cibubur. Dari lokasi tersebut, tersangka diduga mengembat uang tunai Rp15 juta.
BACA JUGA:Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Daring dengan Transaksi Rp1,03 Triliun
Rangkaian aksi tersebut akhirnya terhenti setelah tim gabungan menangkap Caca di Jalan Kesatrian, Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis, 4 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, anggota Unit 5 Subdit 3 Tahbang/Resmob berhasil mengamankan Sabrina Auliya Putri alias Caca.

Gempur Rokok Illegal--
“Anggota Unit 5 Subdit 3 Tahbang/Resmob berhasil mengamankan pelaku yang bernama Sabrina Auliya Putri alias Caca,” kata Resa dalam keterangannya.

Mini kidi--
Sumber:







